Sabtu, 3 Juni 2023

KOK BISA? Korban Tewas Lakalantas jadi Tersangka Polres Tomohon, Keluarga Cari Keadilan ke Jokowi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:51 WIB
CARI KEADILAN: Ridel Massie- Vivi Wongkar orang tua korban Kyrie Massie, siap menempuh jalur hukum bahkan sampai ke Presiden Jokowi, mencari keadilan atas kasus tabrakan maut medio bulan Juni 2022 lalu. Dok Jul/MP
CARI KEADILAN: Ridel Massie- Vivi Wongkar orang tua korban Kyrie Massie, siap menempuh jalur hukum bahkan sampai ke Presiden Jokowi, mencari keadilan atas kasus tabrakan maut medio bulan Juni 2022 lalu. Dok Jul/MP

MANADOPOST.ID-Perjuangan panjang Keluarga Massie-Wongkar menuntut keadilan atas kejadian nahas yang menimpa putranya Kyrie Eleison Geovany Massie.

Betapa tidak, Kyrie Massie (14), siswa SMP Negeri 1 Tomohon tewas dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) 26 Mei 2022 silam.

Ya, Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban tabrakan maut. Justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon

"Awalnya memang kecewa, kaget dan tidak terima. Kenapa anak saya yang ditabrak, bahkan meninggal dunia. Justru dijadikan tersangka oleh polisi. Ini sangat tidak masuk akal," sesal Ridel Massie ayah Kyrie, ketika diwawancarai Manado Post, Kamis (30/3) 

Jika diamati sekilas, kasus yang dialami Ridel dan keluarga ini, mirip dengan kasus tabrakan maut Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syahputra. Yang notebenenya adalah korban, justru dijadikan tersangka.

Dijelaskannya, awal mula kronologi kejadian, bermula pada tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 WITA, di ruas jalan Kelurahan Walian, Tomohon Utara. Korban Kyrie, bersama dua orang temannya bergoncengan di atas sepeda motor matik. Korban yang hendak keluar dari lorong, dekat Gereja GMIM Bait El Wailan.

Setelahnya ditabrak dengan kecepatan kencang, oleh sepeda motor yang dikendarai penabrak Randy Wongkar, bersama kedua orang temannya. Tak pelak, korban langsung terpental di trotoar, kepalanya terbentur keras di pot bunga. Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Kyrie meninggal dunia dikarenakan urat besar di bagian kepala putus, diduga dikarenakan benturan keras. 

Disampaikan Ridel, pasca tiga hari kepergian anaknya, pihak keluarga bertandang ke Mapolres Tomohon. Tentunya, membuat laporan atas kejadian tragis yang menimpa anak laki-laki satu-satunya itu. 

Alih-alih mendapatkan keadilan sesuai harapan. Kyrie justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tomohon

"Laporan Polisi kami masukan tiga hari pasca kejadian. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, masa ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," katanya.

Tak sampai di situ, Ridel bilang kejanggalan lainnya yakni saat pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Tomohon pada September lalu.

Yang mana ada keterangan Saksi Jen Poluan yang tak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini pihak keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jen Poluan.

"Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon bahwa sebagaimana keterangan saksi Jen Poluan menyebut bahwa anak kami sesaat sebelum kejadian standing (angkat depan) dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP). Keterangan Jen itu pun dibantah oleh saksi, yakni teman-teman Kyrie yang saat itu berada di lokasi. Tak jauh hanya 20 meter, mereka melihat jelas siapa yang menabrak. Bahkan mereka (teman-teman Kyrie,red) yang awalnya memanggil masyarakat sekitar untuk mencari bantuan medis," beber Ridel. 

Tak puas dengan hasil kerja penyidik Polres Tomohon, Ridel dan keluarga pun memutuskan menyampaikan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolda Sulut di tanggal 9 November.

Halaman:

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

X