MANADOPOST.ID-Kasus siswa SMP korban tewas akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) jadi tersangka terjadi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa ini mirip dengan kejadian yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono.
Dalam kasus Hasya, penyidik yang mengurusi perkara tersebut mendapat sanksi dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi mengakui ada kesalahan prosedur dalam mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.
Diketahui, anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polres Tomohon, dikecam keluarga korban tewas kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kota Tomohon.
Kyrie Massie (14), siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) 26 Mei 2022 silam. Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban tabra maut, justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon.
"Awalnya memang kecewa, kaget dan tidak terima. Kenapa anak saya yang ditabrak, bahkan meninggal dunia. Justru dijadikan tersangka oleh polisi. Ini sangat tidak masuk akal,” sesal Ridel Massie ayah Kyrie, ketika diwawancarai Manado Post, Kamis (30/3).
Keluarga Massie-Wongkar menuntut keadilan atas kejadian nahas yang menimpa putranya Kyrie Eleison Geovany Massie.
Jika diamati sekilas, kasus yang dialami Ridel dan keluarga ini, mirip dengan kasus tabrakan maut Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syahputra. Yang notebenenya adalah korban, justru dijadikan tersangka.
Dijelaskannya, awal mula kronologi kejadian, bermula pada tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 WITA, di ruas jalan Kelurahan Walian, Tomohon Utara. Korban Kyrie, bersama dua orang temannya bergoncengan di atas sepeda motor matik. Korban yang hendak keluar dari lorong, dekat Gereja GMIM Bait El Wailan.
Setelahnya ditabrak dengan kecepatan kencang, oleh sepeda motor yang dikendarai penabrak Randy Wongkar, bersama kedua orang temannya. Tak pelak, korban langsung terpental di trotoar, kepalanya terbentur keras di pot bunga.
Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Kyrie meninggal dunia dikarenakan urat besar di bagian kepala putus, diduga dikarenakan benturan keras.
Disampaikan Ridel, pasca tiga hari kepergian anaknya, pihak keluarga bertandang ke Mapolres Tomohon. Tentunya, membuat laporan atas kejadian tragis yang menimpa anak laki-laki satu-satunya itu.
Alih-alih mendapatkan keadilan sesuai harapan. Kyrie justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tomohon.
"Laporan Polisi kami masukan tiga hari pasca kejadian. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, masa ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," katanya.