Sabtu, 3 Juni 2023

Kasatlantas Polres Tomohon: Kami Mengerti Perasaan Keluarga

- Sabtu, 1 April 2023 | 22:46 WIB
Iptu Nicky Pondalos
Iptu Nicky Pondalos

MANADOPOST.ID-Kasus tabrakan maut, menewaskan Kyrie Massie (14) Warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 lalu. Peristiwa ini jadi kontroversi. Keluarga tak menyangka anaknya yang menjadi korban tewas ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi makin liarnya opini publik terkait kejelasan kasus ini. Polres Tomohon angkat bicara. Disampaikan Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos, secara keseluruhan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. "Secara keseluruhan untuk proses penyidikan kasus hingga dikeluarkannya SPDP hingga SP3. Anggota kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur," buka Pondalos, Sabtu (1/4). Lebih lanjut dia menjelaskan, perihal penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas. Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara. Keikutsertaan pihak keluarga melalui perwakilan kuasa hukum juga dilibatkan. "Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang lalu-lintas, dimana kita sebagai pengendara harus memprioritaskan kendaraan pengguna jalan utama. Selain itu, korban juga masih di bawah umur, otomatis tidak SIM berarti. Selain itu juga tidak menggunakan helm," paparnya. "Misalnya, saat kita berkendara roda dua atau roda empat. Ketika hendak keluar atau masuk ke jalur utama, harus berhenti sejenak dan memastikan benar-benar aman. Secara psikologi juga berpengaruh saat kendaraan dibawa oleh orang tua dan anak-anak. Hal teknis ini juga masuk dalam hitungan dalam penentuan jalannya kasus," tambahnya. Disebutkannya lagi, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut. "Kemarin (Jumat 31/3), dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar. Ada perwakilan keluarga, para PJU Dirlantas Polda Sulut, semua yang punya kepentingan kita libatkan," ujarnya. Diakui Pondalos, dari sudut pandang keluarga korban, pihaknya sangat memahami jika sampai saat ini belum menerima kenyataan. Olehnya, dirinya berharap, kedepannya bagi para orang tua, tak hanya di Kota Tomohon melainkan di Sulut. Agar lebih memperhatikan dan mempertimbangkan lagi saat memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anak. "Karena dari sisi umur saja sudah menyalahi aturan, faktor psikologis dan hal lainnya. Kami sangat mengerti dengan perasaan pihak keluarga korban. Namun sekali lagi saya tegaskan, semua yang sudah diputuskan telah sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.(yol)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

X