MANADOPOST.ID – Universitas Negeri Manado (Unima), akan merahasiakan identitas pelapor pungutan liar (Pungli).
Dalam siaran informasi resmi yang dikeluarkan Unima, tim saber pungli Unima siap menerima laporan berkaitan tip dan menyuap, biaya di luar peraturan serta menekankan setiap pembayaran harus disertai bukti.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Stop pungli. Tidak memberi tip dan menyuap, katakan tidak pada mereka bila ada permintaan biaya di luar peraturan, segala biaya jelas dan transparan, mintalah bukti pembayaran pada petugas,” tulis akun sosial media Humas Unima Mapalus, belum lama ini.
Sementara Pegiat Anti Korupsi menegaskan, pengawas internal juga wajib untuk diawasi, dan setiap mahasiswa wajib mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan universitas.
“Maka dari itu, setiap elemen masyarakat serta mahasiswa Unima wajib mengawasi serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Toar Arther Mailensun. (gre)
MANADOPOST.ID – Universitas Negeri Manado (Unima), akan merahasiakan identitas pelapor pungutan liar (Pungli).
Dalam siaran informasi resmi yang dikeluarkan Unima, tim saber pungli Unima siap menerima laporan berkaitan tip dan menyuap, biaya di luar peraturan serta menekankan setiap pembayaran harus disertai bukti.
“Stop pungli. Tidak memberi tip dan menyuap, katakan tidak pada mereka bila ada permintaan biaya di luar peraturan, segala biaya jelas dan transparan, mintalah bukti pembayaran pada petugas,” tulis akun sosial media Humas Unima Mapalus, belum lama ini.
Sementara Pegiat Anti Korupsi menegaskan, pengawas internal juga wajib untuk diawasi, dan setiap mahasiswa wajib mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan universitas.
“Maka dari itu, setiap elemen masyarakat serta mahasiswa Unima wajib mengawasi serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Toar Arther Mailensun. (gre)