24.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Apa Kabar Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek MORR III di Sulut, Pemerhati: Macet? 

MANADOPOST.ID-Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat terkait temuan aroma dugaan korupsi di proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018.

Dua pekan lalu, Kejagung merilis adanya dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan proyek MORR III.

“Apa kabar pengusutan dugaan korupsi proyek MORR III? Macet? Sebaiknya Kejagung cepat melakukan pemanggilan saksi. Masyarakat juga bertanya-tanya, siapa yang terlibat dalam kasus ini,” desak sejumlah pemerhati anti korupsi kepada Manado Post.

Pasalnya, menurut mereka dugaan korupsi tersebut, tercium setelah proyek MORR III sudah berjalan beberapa tahun belakangan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Ini sangat memalukan jika ada oknum pejabat yang terlibat. Apalagi kalau berbicara soal pembebasan lahan, jangan-jangan ada mafia tanah juga yang bermain dalam proyek ini,” tambah mereka.

Diketahui, Pembebasan lahan dalam proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III, menimbulkan masalah. Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Sulut, mengendus adanya aroma dugaan korupsi dalam objek proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2018.

Menanggapinya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Sulut Steve Kepel mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan 100 persen semua proses hukum agar berjalan dengan lancar dan sukses. “Iya Dinas Perkimtan akan mendukung dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dimana pembayarannya dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya pada tahun 2018,” kata Kepel dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Dirinya juga menegaskan bahwa saat ini Dinas Perkimtan telah berupaya dan mewujudkan proses pengadaan dan pembebasan lahan secara transparan. Menurut Kepel, setiap pembebasan lahan selalu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. “Jadi selain mengumumkan disetiap kelurahan dan desa yang masuk lokasi pembebasan lahan, setiap proses pembayaran dan nominal selalu diumumkan di media cetak agar asas transparan akuntabilitas tetap terjaga. Dan semua itu terbuka untuk umum. Tidak ada yang ditutupi. Itu saya lakukan saat saya menjabat sebagai kepala dinas,” bebernya.

Baca Juga:  ADA APA? KSAD Jenderal Dudung Perintahkan Pangdam Pecat Komandan Pelit, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, JE Kenap yang merupakan kepala dinas ditahun 2018 sebelum Steve Kepel menjabat, enggan untuk berkomentar banyak. Dirinya hanya mengakui bahwa belum mengetahui secara jelas objek dari perkara tersebut. “Jadi tunggu dulu, objeknya kan belum jelas,” tutup Kenap.

Banyak yang menduga kasus ini melibatkan praktik mafia tanah. Meski begitu Kejaksaan Agung masih menutup rapat informasi lebih detail, terkait pemicu dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Minggu (21/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara mengejutkan, membeber fakta terbaru terkait perkembangan proyek MORR III Tahun 2018.

“Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018, pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKIM) Provinsi Sulawesi Utara,” tulis rilis resmi Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak SH MH, Minggu (21/11) lalu.

Disebutkan, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “(Surat perintah penyelidikan) Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tandas Kapuspenkum Simanjuntak, tanpa merinci lebih detail siapa saja yang bakal diperiksa dalam kasus ini.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin juga sebelumnya menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Lantaran sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Selain menghambat proses pembangunan nasional, para mafia tanah juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Baca Juga:  Hardiknas! Optimalkan Teknologi, Data Titik Blank Spot

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ungkap dia dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Dia pun memerintahkan agar segera dibentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. Tim yang beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung ini diharapkan bisa menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.

Terkait kasus ini, sejumlah netizen di Sulut ikut bawa-bawa nama mafia tanah. “Mantap kejaksaan. Sikat habis mafia tanah,” sebut salah satu netizen di akun IG manadopost.id.

Diketahui, 14 September 2020, telah dilakukan ground breaking pembangunan Jalan MORR III sepanjang 11,4 kilometer. Menghubungkan Winangun-Malalayang.

MORR III ini sengaja dibangun untuk mengurai kemacetan di Kota Manado khususnya di wilayah Winangun, Citraland yang merembet hingga Pineleng Kabupaten Minahasa.

Sebagai informasi, khususnya di jalur Malalayang-Bahu dan Pusat Kota, dengan adanya MORR III ini nanti, kendaraan sebagian akan berpindah ke jalan Ring Road. Contohnya, kendaraan dari arah Malalayang yang ingin ke Bandara, arah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, tidak lagi harus melintasi pusat kota, tetapi bisa melewati jalur cepat MORR III ini.

Begitu juga sebaliknya, dari arah Mapanget, Paal Dua, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon yang hendak ke Malalayang dan Tateli sudah tidak harus melewati pusat kota, tetapi sudah melalui jalur alternatif MORR III.(gnr)

MANADOPOST.ID-Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat terkait temuan aroma dugaan korupsi di proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018.

Dua pekan lalu, Kejagung merilis adanya dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan proyek MORR III.

“Apa kabar pengusutan dugaan korupsi proyek MORR III? Macet? Sebaiknya Kejagung cepat melakukan pemanggilan saksi. Masyarakat juga bertanya-tanya, siapa yang terlibat dalam kasus ini,” desak sejumlah pemerhati anti korupsi kepada Manado Post.

Pasalnya, menurut mereka dugaan korupsi tersebut, tercium setelah proyek MORR III sudah berjalan beberapa tahun belakangan.

“Ini sangat memalukan jika ada oknum pejabat yang terlibat. Apalagi kalau berbicara soal pembebasan lahan, jangan-jangan ada mafia tanah juga yang bermain dalam proyek ini,” tambah mereka.

Diketahui, Pembebasan lahan dalam proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III, menimbulkan masalah. Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Sulut, mengendus adanya aroma dugaan korupsi dalam objek proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2018.

Menanggapinya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Sulut Steve Kepel mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan 100 persen semua proses hukum agar berjalan dengan lancar dan sukses. “Iya Dinas Perkimtan akan mendukung dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dimana pembayarannya dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya pada tahun 2018,” kata Kepel dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Dirinya juga menegaskan bahwa saat ini Dinas Perkimtan telah berupaya dan mewujudkan proses pengadaan dan pembebasan lahan secara transparan. Menurut Kepel, setiap pembebasan lahan selalu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. “Jadi selain mengumumkan disetiap kelurahan dan desa yang masuk lokasi pembebasan lahan, setiap proses pembayaran dan nominal selalu diumumkan di media cetak agar asas transparan akuntabilitas tetap terjaga. Dan semua itu terbuka untuk umum. Tidak ada yang ditutupi. Itu saya lakukan saat saya menjabat sebagai kepala dinas,” bebernya.

Baca Juga:  Komandan Lanud Sam Ratulangi Resmi Jenderal Bintang Satu, Sulut Bisa Miliki Skadron Pesawat Tempur

Sementara itu, JE Kenap yang merupakan kepala dinas ditahun 2018 sebelum Steve Kepel menjabat, enggan untuk berkomentar banyak. Dirinya hanya mengakui bahwa belum mengetahui secara jelas objek dari perkara tersebut. “Jadi tunggu dulu, objeknya kan belum jelas,” tutup Kenap.

Banyak yang menduga kasus ini melibatkan praktik mafia tanah. Meski begitu Kejaksaan Agung masih menutup rapat informasi lebih detail, terkait pemicu dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Minggu (21/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara mengejutkan, membeber fakta terbaru terkait perkembangan proyek MORR III Tahun 2018.

“Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018, pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKIM) Provinsi Sulawesi Utara,” tulis rilis resmi Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak SH MH, Minggu (21/11) lalu.

Disebutkan, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “(Surat perintah penyelidikan) Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tandas Kapuspenkum Simanjuntak, tanpa merinci lebih detail siapa saja yang bakal diperiksa dalam kasus ini.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin juga sebelumnya menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Lantaran sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Selain menghambat proses pembangunan nasional, para mafia tanah juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Baca Juga:  40 Ribu Orang Tewas Saat Ledakan Gunung Api, Hanya Penjahat Ini yang Selamat

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ungkap dia dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Dia pun memerintahkan agar segera dibentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. Tim yang beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung ini diharapkan bisa menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.

Terkait kasus ini, sejumlah netizen di Sulut ikut bawa-bawa nama mafia tanah. “Mantap kejaksaan. Sikat habis mafia tanah,” sebut salah satu netizen di akun IG manadopost.id.

Diketahui, 14 September 2020, telah dilakukan ground breaking pembangunan Jalan MORR III sepanjang 11,4 kilometer. Menghubungkan Winangun-Malalayang.

MORR III ini sengaja dibangun untuk mengurai kemacetan di Kota Manado khususnya di wilayah Winangun, Citraland yang merembet hingga Pineleng Kabupaten Minahasa.

Sebagai informasi, khususnya di jalur Malalayang-Bahu dan Pusat Kota, dengan adanya MORR III ini nanti, kendaraan sebagian akan berpindah ke jalan Ring Road. Contohnya, kendaraan dari arah Malalayang yang ingin ke Bandara, arah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, tidak lagi harus melintasi pusat kota, tetapi bisa melewati jalur cepat MORR III ini.

Begitu juga sebaliknya, dari arah Mapanget, Paal Dua, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon yang hendak ke Malalayang dan Tateli sudah tidak harus melewati pusat kota, tetapi sudah melalui jalur alternatif MORR III.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru