Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jonny Jouly Joel Mandagi dan Afryan Brayen Singal terlibat dalam produksi dan peredaran barang yang tidak memenuhi standar yang diatur dalam perundang-undangan.
Dasar Hukumnya Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Perkap Nomor 06 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/XII/2023/SPKT/Polres Minut/Polda Sulut, tanggal 05 Desember 2023; Surat Perintah penyidikan Nomor: SP.Dik/163/XII/2023/Reskrim tanggal 05 Desember 2020.
“Pada 5 Desember 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara mengungkap tindak pidana pemalsuan makanan ringan yang melibatkan Jonny Jouly Joel Mandagi,” beber Wakapolres Minahasa Utara Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat memimpin konferensi persi di Mapolres Minut, Jumat (22/12/2023).
Penyidikan berawal dari informasi yang diperoleh pada 4 Desember 2023 oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung. Dalam penggeledahan di rumah Jonny Jouly Joel Mandagi, polisi menyita berbagai jenis makanan ringan yang sudah kedaluwarsa dan telah dimodifikasi ulang.
"Barang bukti meliputi snack Nabati Time Break Extra, Nabati Richoco, Nabati Richeese, dan lainnya,” ungkap eks Kasatreskrim Polres Minahasa dan Polresta Manado tersebut.
Jonny Jouly Joel Mandagi mengakui membeli makanan kedaluwarsa dari Afryan Brayen Singal, kepala gudang di PT Pinus Merah Abadi di Desa Toraget, Kecamatan Langoan, Kabupaten Minahasa. Mandagi juga mengungkapkan cara pemalsuan dengan menggunakan alat dan bahan tertentu.
“Hasil Penyidikan, Afryan Brayen Singal menerima pembayaran sebesar Rp 3.810.000 dari hasil penjualan makanan kedaluwarsa kepada Jonny Jouly Joel Mandagi. Jonny Jouly Joel Mandagi kemudian memalsukan produk tersebut seolah-olah belum kedaluwarsa sebelum menjualnya ke kios dan toko di beberapa wilayah,” bebernya.
“Ancaman Hukuman Jonny Jouly Joel Mandagi alias Joli, Umur 41, Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000. Kemudian Afryan Brayen Singal alias Ayen, Umur 30 tahun, Ancaman yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng Wahyudi.
Lanjutnya, penyidikan masih berlangsung, “Untuk mengungkap lebih lanjut praktik pemalsuan makanan ringan ini dan memastikan keamanan konsumen terjaga,” kuncinya.(gnr)
Editor : Grand Regar