Salah satu Fortuner milik abdi negara tersebut, baru saja berhasil disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Parahnya lagi, setelah dilakukan penyitaan, terungkap bahwa Fortuner tersebut ternyata tak bayar pajak kendaraan selama tiga tahun. Pajak yang tak dibayar mencapai lebih dari Rp20 jutaan.
Sedangkan Fortuner yang dikendarainya saat ini nomor polisinya tak sesuai. Plat nomor mobilny diduga palsu karena terdaftar di Samsat dengan kendaraan Toyota Kijang Super.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bitung Ricy Tinangon saat dikonfirmasi, menyarankan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bitung Rudij Ponamon, terkait dengan kehadiran ASN Dishub Kota Bitung tersebut.
"Terkait pegawai koordinasi dengan Sekdis. Beliau yang membidangi dan paling tahu," ungkapnya saat dikonfirmasi manadopost.id.
Ditanya terkait dengan dugaan 2 mobil bodong, Tinangon menjelaskan jika aparat kepolisian yang berkompeten.
"Polres yang berkompeten," singkat dia. Sedangkan Sekretaris Dinas Perhubungan, belum menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan.(gnr)
Editor : Grand Regar