Penangkapan berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/8/VIII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA SULAWESI UTARA.
Pelaku yang diamankan adalah Abdulah Kamaru, seorang pedagang dari Gorontalo dan Hence Mandey, pekerjaan swasta, warga Minahasa.
Mereka tertangkap sedang melakukan permainan judi togel dengan modus yang melibatkan Abdulah Kamaru sebagai pengecer dan Hence Mandey sebagai bandar.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 332.000,- dalam pecahan uang Rp. 20.000,- sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 18 lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar, serta 2 buah handphone Android merk Samsung dan dua buku rekapan untuk pemasangan judi togel.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024, pukul 16.55 WITA. Kedua pelaku dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perjudian. Motif dari kejahatan ini mencakup kerugian sebesar Rp. 332.000,-.
Saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini adalah Resconaldo Mawuntu dan Gland C. Maradesa, keduanya anggota Polri.(gnr)
Editor : Grand Regar