Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS! Kasasi Rektor Unsrat ‘KO’ di Mahkamah Agung, Pengangkatan Dekan Kedokteran Dipastikan Bermasalah!

Grand Regar • Selasa, 17 September 2024 | 13:21 WIB

Rektor Unsrat Prof Berty Sompie dan Dekan Faked Prof Nova Kapantow
Rektor Unsrat Prof Berty Sompie dan Dekan Faked Prof Nova Kapantow
MANADOPOST.ID-Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menerbitkan hasil upaya Kasasi Rektor Unsrat dan Dekan Fakultas Kedokteran, soal sengketa Surat Keputusan (SK) Rektor Unsrat Prof Berty Sompie terkait Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado Prof Nova Kapantow.

Hasilnya? Kasasi keduanya ditolak hakim MA berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/TUN/2024. Status kasasi telah diposting oleh MA melalui website resminya di:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef71bd967b0d2082ad313734373335.html. Statusnya berkekuatan hukum tetap.

Berikut bunyi putusan Mahmakah Agung, Mengadili:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado dan Pemohon Kasasi II Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN. M. Sc.Sp.KG;

2. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.”

Dengan adanya putusan ini, Rektor Unsrat sudah tiga kali ‘KO’ di tiga tingkat peradilan PTUN, PT TUN dan terakhir kalah di MA. Dengan demikian, pengangkatan Dekan Kedokteran Prof Nova Kapantow juga dipastikan bermasalah atau tidak sah.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Kasasi Ditolak #mahkamah agung #kasasi #dekan #SK Rektor Unsrat #Rektor unsrat #ma #fakultas kedokteran #Nova Kapantow #universitas sam ratulangi #Hakim #Berty Sompie