Maret Diterapkan, Ini 10 Titik CCTV e-Tilang di Manado
Clavel Lukas• Selasa, 23 Februari 2021 | 07:31 WIB
IlustrasiMANADOPOST.ID-Program Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang dipastikan mulai diterapkan 17 Maret 2021. Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado bakal jadi pilot project di Nyiur Melambai. Untuk Kota Manado, Direktorat Lalulintas Polda Sulut melalui Satgas ETLE, kemarin telah menerbitkan peta titik pemberlakuan e-tilang di Kota Tinutuan. Sebelumnya, disampaikan Direktur Lalulintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, e-tilang merupakan tindak lanjut program Kapolri, terutama untuk Satlantas. Dimana ini dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalin. Lanjutnya menjelaskan cara kerja ETLE. "Pelanggar akan diketahui oleh kamera yang dipasang di jalan. Kemudian dari data itu, nanti diketahui nomor registrasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Dan kita bekerjasama dengan PT Pos, untuk mengirim (surat tilang), kepada alamat si pelanggar. Itu selama tiga hari," terangnya menambakan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. "Dan setibanya itu pada si pelanggar, diberikan waktu 7 hari, untuk melakukan konfirmasi tentang terjadinya pelanggaran tersebut. Dan ketika si pelanggar mengakui, maka untuk prosesnya seperti biasa. Dilakukan pemberian lembar tilang warna biru dan diselesaikan (denda) melalui bank BRI," tambahnya. Namun ketika pelanggar tidak menyelesaikan denda tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan. Yakni pemblokiran STNK. "Dan di Sulut, kita fokus untuk Kota Manado. Akan kita sosialisasikan dan kita laksanakan di dua titik. Yaitu di Boulevard dan simpang Rike," katanya sembari mengatakan dalam penerapan pertama ini, masih menggunakan kamera CCTV. "Tapi kami masih menggunakan semi ETLE. Yakni kamera CCTV yang ada di RTMC Ditlantas Polda Sulut. Sehingga kedepannya mudah-mudahan secepatnya mewujudkan kita akan memasang kamera sesuai standart ETLE. Kita dibantu dengan pemerintah kota (Pemkot) dengan 17 titik dan RTMC ada 30 titik. Tapi kamera ini buka khsuus ETLE. Ini adalah kamera pemantauan, namun di Boulevard dan Rike bisa di zoom, sehingga dapat dilakukan seperti semi ETLE," tegasnya. Dia mengimbau agar pengguna jalan selalu taat dalam berlalulintas. "Imbauannya dengan akan dipasang kamera pemantauan di jalan, agar pengguna jalan harus mematuhi dan tertib berlalulintas. Karena bukan nanti ada petugas baru kita tertib, tapi ini dipantau oleh kamera CCTV, kapan dan dimanapun," ungkapnya. Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong, penerapan awal ada di 10 lokasi. "Pemberlakuannya nanti, kita lebih menyasar pelanggaran yang terpantau CCTV. Mulai pelangaran Marca jalan. Juga pelanggaran rambu, baik rambu larangan parkir atau larangan belok. Serta traffic light. Di situ penerapannya dalam penggunaan helm, penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan handphone," ungkapnya. Kemudian dalam penerapannya, pelanggar akan termonitor oleh CCTV dan akan di capture. "Screen shot nanti kedepan secara otomatis dengan plat nomor pelanggaran. Dan akan diprint out dan dikirim ke pemilik," tandas Kompol Tambajong, eks Kasatlantas Polresta Manado tersebut.(gnr) Lokasi Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kota Manado: 1. Jalan Piere Tendean Komplek Hotel Dragon. 2. Jalan Piere Tendean Komplek Centro Mantos 3. Jalan Piere Tendean Komplek HSBC 4. Jalan Piere Tendean Komplek Toko Golden. 5. Jalan Sam Ratulangi Komplek BCA. 6. Jalan Sam Ratulangi Komplek Apotek Setia II. 7. Jalan WR Monginsidi Komplek Lapangan Bantik. 8. Jalan Tololiu Supit Komplek BPJS. 9. Jalan Daan Mogot Komplek BRI Unit Berhikmat. 10. Jalan Santiago Komplek Pasar Tuminting. *Sumber: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Editor : Clavel Lukas