Deadline Pembayaran PBB-P2 di Tomohon Diperpanjang Sampai 31 Oktober
Julius Laatung• Rabu, 28 September 2022 | 19:56 WIB
TERUS DIGENJOT: Gerai pembayaran PBB-P2 Mobile BPKPD Tomohon, tampak tengah melayani masyarakat. Dok istimewa MANADOPOST.ID--Komponen pajak daerah jadi salah satu instrumen utama penggerak pelaksanaan program kerja eksekutif. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satunya. Dari data yang dirangkum dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, sampai dengan tanggal 28 September. Disampaikan Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP, pihaknya telah mengumpulkan Rp3.864.592.370 dari pos PBB-P2. "Per hari ini, realisasi PBB-P2 sebesar Rp3.759.438.205 ditambah pembayaran denda sebesar Rp105.154.165 jadi total yang masuk ke kas daerah sebesar Rp3.864.592.370. Data ini sampai dengan Pukul 15.57 WITA. Tentunya data ini terus bergerak, karena tiap harinya ada pembayaran dari para wajib pajak," ungkap Mogi, ketika dikonfirmasi Manado Post, Rabu (28/9). "Capaian di atas datang dari 21.456 transaksi yang tercatat di server," tukasnya lagi. Dilanjutkannya, mengingat capaian PBB-P2 masih perlu ditingkatkan, sementara deadline pembayaran tinggal menyisakan beberapa hari di bulan berjalan. BPKPD Tomohon, Mogi bilang, berencana memperpanjang batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan akhir Oktober mendatang. "Ada perpanjangan pembayaran PBB-P2, mengingat realisasi masih setengah dari proyeksi. Tapi tetap optimis target Rp7.062.694.550, bisa tercapai. Pembayaran PBB-P2 kita buka sampai dengan tanggal 31 Oktober. Dari realisasi saat ini jika dipersentasekan mencapai 54,72 % dari target," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Friedel Liuw ST berharap, kiranya penangihan yang sementara dilakukan baik oleh BPKPD serta para perangkat kelurahan. Dapat didukung lewat peran aktif para wajib pajak. "Karena dengan membayar pajak, artinya kita turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya. Pajak dari rakyat, oleh dan untuk rakyat," ujar Liuw. (yol) Editor : Julius Laatung