Berikut penuturan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
“Terkait pemblokiran dana sekitar 3,4 Miliar, pada tanggal 3 Juli 2025 Polda Sulut telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM pada Bank SulutGo Cabang Tomohon. Ini merupakan tindak lanjut setelah kita melaksanakan gelar perkara sebelumnya dalam hal untuk pemenuhan dalam penyidikan kasus tersebut,” ungkap Kombes Winardi, eks Kapolres Minahasa Selatan, di Mapolda, Senin (4/08/2025).
Lanjutnya, “Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Juli. Kemudian kita melakukan pemblokiran. Itu kita sudah berkoordinasi dengan BPMS. Bahwa untuk pemblokiran tersebut, memang rekening itu adalah rekening yang digunakan sebagai pendapatan bidang usaha kontribusi sentralisasi bantuan dan anggaran lainnya termasuk, rekening masuknya anggaran dana hibah Pemprov Sulut tahun anggaran 2020-2023,” beber Winardi.
“Kemudian pada saat pemblokiran, terdapat anggaran sejumlah 3,4 miliar dan rekening tersebut sudah kita lakukan penyitaan. Kemudian anggaran tersebut sudah kita pindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulawesi Utara yang memang diatur secara undang-undang,” jelasnya.
Kemudian pada saat pemblokiran tersebut, dari BPMS menyampaikan bahwa, untuk pelaksanaan sentralisasi bantuan dan sebagainya sudah disiapkan dari BPMS Sinode GMIM dengan menggunakan rekening lainnya. “Jadi tidak mengganggu aktivitas,” kata Kombes Winardi, eks Kapolres Bitung.
Kemudian, penyitaan dilakukan dengan adanya surat sinode nomor K1231PPDVII/072025 tanggal 3 Juli 2025, tepat pada saat pemblokiran itu dilaksanakan.
“Ini tujuannya supaya tidak mengganggu operasional GMIM. Kemudian pada saat melakukan pemblokiran terdapat anggaran sejumlah Rp3,4 miliar yang masih berada di dalam kas Sinode GMIM. Dan hal ini, kenapa kita melakukan pemblokiran, karena berdasarkan keterangan saksi alat bukti, pencatatan anggaran, baik itu mutasi bank dan buku kas umum, yang jadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, terdapat anggaran yang tidak keluar dari kas sinode GMIM. Yang berupa, satu adalah sisa pertanggungjawaban kemudian duplikasi pembelian laptop, beasiswa mahasiswa fakultas teologi UKIT. “Anggaran itu tidak pernah keluar,” bebernya.
“Kemudian pada pengelolaan dana hibah tahap satu tahun 2022, ada anggaran yang digunakan untuk beasiswa mahasiswa fakultas di UKIT senilai kurang lebih Rp3 miliar lebih. Yang dikirim ke rekening Fakultas Teologi UKIT yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan itu dikembalikan ke rekening GMIM yang kami blokir,” ulas Kombes Winardi.
“Oleh sebab itu, dari penelusuran terhadap anggaran tersebut, diduga kuat anggaran tersebut adalah dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kita melakukan penyitaan terhadap dana tersebut,” tegasnya.
“Jadi ini (dana 3,4 miliar, red) bukan berdasarkan dari sentralisasi, kontribusi dari gereja-gereja yang ada. Dan tindakan pemblokiran tersebut sudah didukung alat bukti dari beberapa saksi, baik dari ketua sinode, kemudian saksi-saksi lainnya dari bendahara, dan seluruhnya yang telah kita periksa,” jamin Kombes Winardi.
“Dan hari ini yang kami sampaikan, upaya penyitaan tersebut semata-mata merupakan salah satu upaya aset tracing dalam rangka penyelamatan. Penyelamatan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Itu juga kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,” tutup Kombes Winardi.(gnr)
Editor : Grand Regar