MANADOPOST.ID - Proses persidangan kasus hibah GMIM, masuk tahapan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Ahmad Paten Sili.
Pdt Hein Arina ikut dituntut sebagai terdakwa. Dalam persidangan, JPU menyampaikan beberapa poin.
Menurut JPU, Pdt Hein Arina kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap JPU dalam sidang.
JPU juga dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi.
"Terdakwa secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi," beber tim JPU.
JPU juga menyebutkan bahwa Pdt Hein Arina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Primair.
"Membebaskan terdakwa Pdt Hein Arina dari dakwaan Primair tersebut," beber jaksa dalam tuntutan.
Dari berbagai poin yang disebutkan, JPU akhirnya menuntut terdakwa Pdt Hein Arina untuk dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
"Itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado," sebut tim JPU dalam sidang.
JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa Pdt Hein Arina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. "Biaya perkara harus ditanggung oleh terdakwa," ungkap JPU dalam sidang penuntutan.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip mengatakan bahwa penuntutan JPU hanya berdasarkan salinan pemeriksaan penyidik, sehingga mengarahkan Pdt Hein Arina terbukti.
"Pdt Hein Arina itu tidak mengambil sepeserpun uang dari dana hibah GMIM. Itu sepenuhnya digunakan Sinode untuk bangun gereja, sekolah, beasiswa dan kegiatan lainnya. Itu sepenuhnya untuk Sinode, tidak ada masuk ke kantong pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pdt Hein Arina dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini bukanlah permasalahan pribadi. Melainkan menurut Pdt Hein Arina, adalah permasalahan organisasi.
"Tidak ada uang dari hibah yang mengalir ke rekening pribadi. Hibah GMIM ada juga digunakan untuk beasiswa di GMIM dan GMIBM Bolmong sampai selesai kuliah. Sesungguhnya uang ini masuk ke rekening Sinode GMIM. Kami sebagai badan pekerja, berupaya menyalurkan dana hibah sesuai NPHD dan proposal," tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight