Bantuan ini diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro sebesar Rp.35.715.000.000 atau Rp35,7 miliar.
Saat dikonfirmasi Manado Post, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, membeberkan perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan sudah masuk tahap penyidikan.
“Memang ada laporan. Kami serius menyelidiki perkara itu. Sampai sekarang sudah 160 orang kami periksa dan sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Bolitobi saat dikonfirmasi Manado Post, Jumat (27/11/2025).
Ia menjelaskan, tim Kejati Sulut juga telah turun langsung ke wilayah terdampak guna melihat kondisi nyata di lapangan. Dari hasil pengecekan, erupsi Gunung Ruang berdampak pada 12 desa.
Terkait informasi bahwa pemerintah daerah disebut baru akan menyalurkan bantuan, Bolitobi mengingatkan agar setiap langkah dilakukan sesuai aturan. Pasalnya, menjadi pertanyaan, mengapa saat ini baru akan disalurkan padahal penyaluran harus dilakukan tiga bulan setelah status bencana dicabut.
“Terkait informasi pemerintah Sitaro baru akan menyalurkan bantuan di saat sedang kami melakukan pemeriksaan terkesan ingin menghilangkan barang bukti karenanya kepada pihak-pihak terkait, kami harap mereka berhati-hati,” tegasnya.
“Kejati Sulut memastikan proses pengecekan laporan tersebut terus bergulir dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai tahapan hukum,” tandas Januarius Bolitobi.(gnr)
Editor : Grand Regar