MANADOPOST.ID-Polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait perkelahian antar kelompok asal Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, yang terjadi pada Minggu (30/11) waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Tiga orang tersangka terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menerangkan bahwa tiga tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk Pasal 406, ancamannya paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Sementara itu, lima tersangka yang membuat panah wayer disebut telah menyiapkan alat untuk potensi perkelahian lanjutan.
“Belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” kata Suryadi.
Dua tersangka lainnya ditangkap di pertigaan menuju lokasi kejadian setelah kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak bergabung dalam kerusuhan.
Keduanya diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, dengan barang bukti ditemukan di dalam kendaraan. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirreskrimum menambahkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan terkait kejadian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan bahwa Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial beberapa saat setelah insiden terjadi.
“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan telah ditempatkan di sekitar TKP, termasuk pos-pos pengamanan dan patroli terbuka,” paparnya.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa kondisi di Watuliney dan Molompar kini telah aman.
“Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa. Dua tersangka pembawa senjata tajam berasal dari luar Minahasa Tenggara. Ini menunjukkan masyarakat Mitra cinta damai.
Kami berharap warga tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya. (ryn)
Editor : Angel Rumeen