Aldjon Dapa mengaku surat pengaduan dari korban soal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen tidak pernah sampai ke mejanya. “Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut,” ungkap Dekan FIPP tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, korban telah melapor langsung ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA pada 19 Desember 2025.
Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan diproses oleh tim satgas. “Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT UNIMA pada tanggal 19 Desember. Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas,” ujarnya.
Menurut dia, tindak lanjut awal yang direncanakan adalah pemanggilan korban untuk memberikan kesaksian di hadapan tim kerja Satgas PPKPT pada 22 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan atas permintaan korban.
“Rencana pemanggilan untuk memberi kesaksian di depan tim kerja satgas pada tanggal 22 Desember diurungkan karena korban ingin pulang kampung dulu. Jadi pertemuan dengan tim satgas dibatalkan,” katanya.
Atas dasar itu, Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran dari pihak fakultas maupun universitas dalam penanganan laporan tersebut. “Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini,” ujarnya.
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut memang terkesan berjalan cukup lambat dan tidak langsung diklarifikasi oleh pihak kampus. Laporan masuk tanggal 19 dan baru akan ditangani pada tanggal 22 Desember.
Padahal kasus kekerasan seksual harus ditangani sesegera mungkin. Hal ini dikarenakan bukti fisik, medis, dan saksi dapat menghilang atau memudar seiring waktu, yang dapat mempersulit proses pembuktian.(gnr)
Editor : Grand Regar