Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pembatasan HP Siswa di Sulut Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya

Tanya Rompas • Senin, 16 Maret 2026 | 08:10 WIB

Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

MANADOPOST.ID- Yulius Selvanus selaku Gubernur Sulawesi Utara resmi mengeluarkan instruksi terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Instruksi yang ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 itu bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak melalui penggunaan teknologi digital yang lebih bertanggung jawab.

Dalam instruksi tersebut, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, organisasi penyedia layanan perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.

Pada poin pertama, ditegaskan bahwa penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB.

Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik siswa diwajibkan disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Instruksi tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Tak hanya bagi siswa, aturan juga berlaku bagi guru. Dalam instruksi itu disebutkan guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk keperluan pembelajaran atau keadaan darurat.

Sekolah juga diminta menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara siswa dengan orang tua atau wali dalam kondisi mendesak.

Selain di lingkungan sekolah, pembatasan penggunaan telepon seluler juga diharapkan diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta berperan aktif dalam membatasi, mengawasi, serta membimbing penggunaan ponsel oleh anak, termasuk memastikan akses internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di rumah.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan juga didorong ikut terlibat dalam edukasi penggunaan teknologi digital yang bijak bagi anak serta mendorong interaksi sosial secara langsung.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa perangkat daerah, organisasi, dan lembaga penyedia layanan perlindungan anak perlu berkolaborasi lintas sektor guna menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Sementara itu, para bupati dan wali kota diminta melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi gubernur tersebut di wilayah masing-masing.(***)

Editor : Tanya Rompas