MANADOPOST.ID - Mencuatnya skandal Dana Pembinaan Organisasi (DPO) sebesar Rp 12 miliar di Terminal PetikemasBitung (TPB) yang tidak dibayarkan pada asosiasi, sekaligus membongkar adanya praktik pungutan liar berkedok DPO pada pengguna jasa.
Salah satu supir mengatakan memang saat ini, masih ada penambahan biaya DPO bagi pengguna jasa di Terminal PetikemasBitung. "Dulu kita dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 17 ribu per kontainer, kalau sekarang sudah dibulatkan menjadi Rp 20 ribu," jelasnya.
-
Kantor Terminal PetikemasBitung
Meski begitu, tambah dia, banyak supir yang merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan DPO itu.
"Apalagi kami dengar bahwa DPO yang menjadi hak asosiasi tak pernah diberikan. Sehingga ini seperti pungutan liar atau penggelapan dana. Ini kejahatan," jelasnya.
Terpisah pihak TPB saat dikonfirmasi Rabu (28/4) malam kemarin, baik GM TPB, Alex Sitorus maupun Manager SDM dan Umum Johan, lebih memilih bungkam.
-
GM TPB, Alex Sitorus
Tak ada satupun tudingan dari pengguna jasa yang dibantah, terutama soal penggelapan DPO dan praktik pungutan liar berkedok DPO.
Sementara adanya pungli berkedok DPO di TPB, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini diperkuat oleh keterangan dari Wahyudin, Manager Operasi TPB saat diwawancarai Kamis (22/4) silam.
Dalam kesempatan itu, ia membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 17 ribu bagi pengguna jasa yang digunakan sebagai DPO.
-
Ilustrasi korupsi (Jawa Pos)
“Nah dalam MoU lama, itu memang akan diserahkan ke organisasi, namun pada aturan baru itu sudah disepakati dikelolah oleh koperasi,” terangnya.
Hanya saja tambah dia, saat ini belum ada organisasi yang terdata di koperasi. “Namun ini sebenarnya bukan ranah saya untuk menjawab, karena ini harus di jawab pak GM, coba di cek lagi,” singkatnya mengakhiri percakapan voice call via WhatsApp. (tr-01)