MANADOPOST.ID – Dugaan pencemaran udara dari tiga perusahaan pengolahan ikan PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean, di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung perlahan mulai terkuak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung saat dikonfirmasi Manado Post, membeber sejumlah temuan dari hasil pengecekan di lapangan. “Dari hasil peninjauan, sumber pencemaran untuk sementara diduga dari fish meal dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari tiga perusahaan tersebut,” jelasnya, Kamis (3/6). Anehnya, lanjut Sadat, kendati jelas sudah ada pencemaran udara, tetapi saat tim DLH turun lapangan, tiga perusahaan tersebut semua menyatakan penolakan. “Karena ketiganya mengatakan tidak ada pencemaran udara, untuk itu DLH akan melaksanakan pertemuan dengan ketiga perusahaan tersebut untuk dilakukan konfrontir,” tambahnya. Adapun pertemuan tersebut lanjutnya, sesuai rencana akan dilaksanakan di Kantor DLH Bitung, Jumat (4/6). “Surat undangan untuk pertemuan sudah disebar kepada tiga perusahaan,” kuncinya. (franky/chanly)