Minggu, 11 Juni 2023

Kejari Bitung Musnahkan Babuk Ilegal, Namun Kontainer Tidak, Ini Alasan Frenkie Son

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Rokok dengan label cukai palsu dimusnahkan dengan alat berat.(Istimewa)
Rokok dengan label cukai palsu dimusnahkan dengan alat berat.(Istimewa)

MANADOPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan berbagai barang bukti (babuk) ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga, Kamis (21/10). Kegiatan ini disaksikan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, bersama Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto serta Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendri Sermanus Lewan. Kegiatan pemusnahan berbagai rokok dengan label cukai palsu tersebut menggunakan satu unit alat berat. Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Kajari menjelaskan, ada juga barang bukti mempunyai nilai ekonomis berupa kontainer yang akan dilelang. "Ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara simbolis dengan menggunakan beberapa stakeholder yang ada di Kota Bitung supaya kita saksikan bersama bahwa kegiatan ini merupakan suatu rangkaian tugas yang harus diselesaikan secara tuntas oleh kejaksaan," jelas Kajari. (tr-01/can)

Editor: Chanly Mumu (UKW: 17401)

Tags

Terkini

Baru Dibangun, Bangunan Pasar Cita Retak-retak

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:35 WIB

Dugaan Pungli SMA Don Bosco Bitung Terbongkar

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:24 WIB
X