MANADOPOST.ID – Pasca ditertibkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di Tanjung Merah Bitung diklaim dua pihak yang mengaku ahli waris dengan memasang baliho. Dari foto yang beredar di media sosial, lahan yang diperuntukan sebagai lokasi kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut diklaim Hengky Kaunang dan Leonardi Tonggowasito. Sementara itu, Asisten I Setda Kota Bitung Julius Ondang saat dikonfirmasi menjelaskan, baliho-baliho tersebut sudah dicabut di lokasi KEK Tanjung Merah Bitung. "Atas perintah Wali Kota Bitung baliho tersebut langsung segera dicabut," tandas Ondang, Senin (29/11). Lanjutnya, aset seluas 92,7 hektar tersebut adalah milik Pemprov Sulut yang sah. Sehingga warga diimbau untuk tidak melakukan hal-hal memperkeruh suasana. "Diimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang baliho di lahan KEK Tanjung Merah, karena merupakan aset Pemprov Sulut," pungkasnya. (tr-01/can)