MANADOPOST.ID –Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dilarang untuk tambah-tambah libur, selain liburan Idul Fitri dan cuti bersama. Tak hanya itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKP-SDMD), 2.743 PNS di lingkungan Pemkot Bitung dilarang untuk mengambil cuti tahunan satu minggu sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022. "Aturannya jelas sesuai Surat Edaran Wali Kota Bitung nomor 800/267/WK. Dalam edaran itu, menyebutkan PNS dilarang mengambil cuti tahunan satu minggu sebelum dan sesudah," jelas Dandel. Sementara itu, terkait cuti bersama sesuai Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor: 008/324/WK, untuk cuti bersama ada empat hari yaitu 29 April 2022 dan 4, 5 dan 6 Mei 2022. Untuk libur Idul Fitri yaitu 2 dan 3 Mei 2022. "Waktu liburan ini cukup panjang, sehingga diimbau seluruh PNS dan THL untuk tidak tambah-tambah libur, termasuk mengambil cuti sebelum dan sesudah liburan ini," pungkas Dandel.(mpg)