MANADOPOST.ID - Kasus dugaan galian C ilegal di kawasan hutan lindung di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu, yang ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Seksi Wilayah III kini sudah masuk dalam tahap II. Kasus tersebut terus bergulir setelah dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, kemudian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua tersangka yaitu RFK alias Rivo (38) dan BR alias Berty (55) sudah ditahan sebagai titipan kejaksaan di ruang tahanan Polres Bitung. Diketahui keduanya pada Juni 2022 melakukan aktivitas galian C pasir, di kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu. Titik koordinat galian berada di N 1,48616 E 125,0723 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Mereka melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 KUHPidana. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal SH MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Suhendro G Kusuma, membenarkan jika kedua tersangka sudah dititip di ruang tahanan Polres Bitung medio pekan lalu. "Setelah menerima pelimpahan berkas, keduanya langsung ditahan. Kasus ini terus berlanjut melalui sidang di Pengadilan Negeri Bitung yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini," jelasnya, Senin (24/10). (franky sumaraw)