MANADOPOST.ID– Skandal dugaan mark up hotel dari sejumlah legislator di DPRD Kota Bitung, semakin menarik untuk ditelusuri. Dari informasi terbaru, dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah legislator saat perjalanan dinas mulai mengerucut. Pasalnya, dari 30 legislator di DPRD Kota Bitung, ada 10 orang yang diduga kuat melakukan praktik korupsi dengan modus memakai kamar hotel murah tetapi kemudian memperoleh nota harga kamar mahal atas peran salah satu aktor berinisial A, yang notabene sebagai penghubung tiap ada perjalanan dinas. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung, 10 anggota DPRD Kota Bitung di lintas komisi yang diduga terlibat dalam mark up hotel gate tersebut. "Sesuai informasi ada 10 orang dari lintas komisi yang diduga kuat berani melakukan hal tersebut. Tetapi tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," beber Rumawung, Rabu (22/3). Hanya saja, ketika ditanya siapa nama-nama dari 10 legislator tersebut, Rumawung mengatakan karena baru bersifat dugaan, ia belum bisa menginformasikan ke publik kendati hanya inisial. "Untuk nama-nama, nanti ada saatnya. Sebagai masyarakat kita harus menghormati proses hukum yang saat ini sudah ditangani Kejari Bitung. Intinya, mari kita kawal bersama terkait penanganan kasus ini, agar terang benderang," kata sosok yang diketahui getol melawan praktik korupsi ini. Hanya saja, untuk sampel hotel di dua daerah kunjungan kerja, sesuai dari informasi yang ia dapat dari sumber kredibel, yaitu Hotel S di Bogor dan Hotel GT di Bandung. "Informasinya di hotel-hotel tersebut tetapi ini masih dugaan," tambahnya. Sementara, dalam pencarian google, harga termurah untuk Hotel S Bogor Rp799 ribu. Sedangkan untuk Hotel GT Bandung lebih murah lagi Rp356 ribu sekian untuk harga promo. Harga-harga kamar hotel tersebut, jika disandingkan esuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional, untuk Provinsi Jawa Barat, jatah harga kamar hotel untuk anggota DPRD adalah Rp2.755.000. Jika dihitung-hitung, ada selisih Rp2 juta lebih jika di Hotel GT dan hampir Rp2 juta jika di Hotel S. Selisih ini kalau dikalikan dengan kunjungan kerja maksimal anggota DPRD selama 5 hari, ada kurang lebih Rp10 juta per satu orang. Dari hitung-hitungan tersebut, jika ada 11 orang legislator yang melakukan perjalan dinas, bisa didapat angka Rp110 juta per orang. Sehingga menurut Rumawung, kalau praktik tersebut diduga dilakukan oleh 11 anggota DPRD, untuk 10 kali perjalanan dinas, mencapai Rp1,1 miliar. "Rp1,1 miliar ini yang diduga menjadi kerugian negara. Makanya mark up hotel gate ini harus diusut tuntas, profesional dan terang benderang," imbuhnya. Terpisah, Olga Makarau selalu Sekretaris DPRD Kota Bitung pada tahun 2022, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor telepon 081243xxxxx, aktif namun tidak diangkat. Begitu juga dengan nomor 08219564xxxx sempat diangkat tetapi Makarau enggan berbicara. Pesan melalui SMS, WhatsApp dan Telegram juga tidak direspon sampai berita ini dirangkum. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal SH MH melalui Kasi Intel Orchido Bellamarga SH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menyambangi Sekretariat DPRD Kota Bitung. "Iya benar, tadi menyambangi Kantor DPRD terkait pemberitaan di media cetak maupun elektronik," ucapnya. "Pada intinya masih berproses, tunggu saja perkembangannya nanti saya infokan kembali. Makasih ya," singkat Kasi Intel Orchido.(tr-01)