Rabu, 7 Juni 2023

Aktivis Lingkungan Kecam Perusakan Pohon di Kota Bitung

- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:43 WIB
Tiang baliho ini, dipaku di pohon peneduh depan Kantor Wali Kota Bitung. (FRANKY SUMARAW/MP)
Tiang baliho ini, dipaku di pohon peneduh depan Kantor Wali Kota Bitung. (FRANKY SUMARAW/MP)

MANADOPOST.ID– Pemasangan salah satu baliho di depan Kantor Wali Kota Bitung, mendapat kecaman dari pegiat lingkungan hidup. Pasalnya, pemasangan tiang pada baliho tersebut, dipaku pada pohon pada beberapa pohon peneduh. Aktivis lingkungan Kota Bitung Billy Ladi menegaskan, hal tersebut jelas tidak dibenarkan. "Pertama dampak dari kegiatan ini buruk bagi pohon peneduh tersebut, karena akan menghambat pertumbuhan bahkan bisa berpotensi membuat pohon itu mati," tegasnya, Jumat (24/3). Billy kemudian mengulas soal regulasi, karena di Kota Bitung ada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 tahun 2013 tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin pohon. "Kedua yaitu regulasi. Dalam Perda pasal 5 huruf d menyebutkan, setiap orang/badan dilarang memaku pohon dan memasang iklan/poster atau sejenisnya pada pohon," tambahnya. Dilanjutkannya dalam Perda tersebut ada ancaman pidana bila melanggar pasal 5. Sanksinya 6 bulan kurungan/Rp50 juta denda. "Apabila terjadi pembiaran dari Pemkot Bitung, jelas dampaknya kepada masyarakat. Bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat ditentukan dari keadaan hari ini. Pihak Pemkot Bitung harus tegas, dalam hal ini ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bisa mengakomodir, apalagi sebentar lagi musim Pemilu, ini bisa jadi contoh dan momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga pohon, hutan, sungai, laut dan sebagainya," ujar Billy. Ditambahkannya, dulu sekira tahun 1970-an, ada istilah yang populer di kalangan kaum ekosentris. "Bila ingin adil maka hadirkan pohon ke pengadilan, ini kemudian menjadi istilah legal standing dalam dunia hukum. Ya, keadilan bagi ekologi adalah utopia bagi mereka yang ingin hidup dalam ancaman dan kutukan bayang-bayang bencana ekologis," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merianti Dumbela saat dikonfirmasi, nampaknya tidak mengetahui persis soal Perda tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin pohon. "Saya pelajari dulu," singkatnya. Diketahui, baliho tersebut dari salah satu instansi vertikal.(tr-01)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

Baru Dibangun, Bangunan Pasar Cita Retak-retak

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:35 WIB

Dugaan Pungli SMA Don Bosco Bitung Terbongkar

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:24 WIB
X