Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejari Minut, Selasa (16/7), merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widhartama SH MH, dan Pemimpin Cabang BRI Bitung Ronald Engelbert Pinontoan.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai perkara hukum yang terkait dengan aspek perdata dan tata usaha negara.
"Dengan kerjasama ini, kami optimis dapat memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada nasabah serta masyarakat umum yang membutuhkan perlindungan hukum," ujar Pinontoan, seraya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Minut atas terlaksananya kerjasama tersebut.
Sementara itu, Kajari Minut menyambut baik langkah BRI Cabang Bitung untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan hukum dalam aktivitas bisnis perbankan.
"Dengan kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat langkah penyelesaian nasabah menunggak BRI di wilayah Minut. Somasi kepada nasabah penunggak akan dilakukan BRI melalui Kejaksaan Negeri dalam peranannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, diimbau kepada nasabah penunggak kredit di BRI untuk segera menyelesaikan kewajibannya," ungkap Widhartama.
Selain itu juga, kerjasama ini mencakup bantuan hukum bagi BRI dalam rangka menjalankan pelayanan kepada masyarakat bisnis jasa yang dijalankan.
"Kerjasama ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Kolaborasi ini diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam meningkatkan kerjasama lintas sektoral, untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Turut mendampingi Kajari Minut, Kasi Datun Frits Gerald Kayukatui SH MH.(*)
Editor : Franky Sumaraw