Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mafia Solar di Kolombo Diringkus Polres Bitung

Kenjiro Tanos • Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:30 WIB
Barang bukti beserta satu armada yang dilakukan oknum mafia solar dalam menjalankan aksinya. (Istimewa)
Barang bukti beserta satu armada yang dilakukan oknum mafia solar dalam menjalankan aksinya. (Istimewa)
MANADOPOST.ID - Mafia solar di Kolombo, Kelurahan Bitung Barat II Kecamatan Maesa Kota Bitung, diringkus Polres Bitung. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis solar tersebut, diungkap aparat sekira pukul 13.00 Wita, Selasa (10/1). Dari keterangan resmi Polres Bitung, melalui konferensi pers di Aspol Pinokalan, Jumat (13/1), Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo menjelaskan, modus pelaku menjual kembali minyak jenis solar dan mendapatkan keuntungan. "Adapun kronologis kejadian, diduga pelaku dengan membawa mobil jenis microbus, dengan menggunakan tangki standar membeli minyak di SPBU Tangkoko dan SPBU Wangurer. Kemudian minyak jenis solar itu dibawa ke rumah diduga pelaku berinisial MFT. Solar yang sudah terkumpul di rumah MFT, dibawa ke rumah saudara berinisial JJJT di Kompleks Kolombo Kelurahan Bitung Barat II, untuk dijual dan yang akan melakukan penjualan minyak solar adalah JJJT," jelasnya. Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana penjara enam tahun denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas Kasat. Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil merek Toyota Dyna short, jenis microbus mopen warna abu-abu metalik 3661 CC. Nomor rangka: MHFC1BUX330002099. Nomor Mesin: 14B 12252205, nomor polisi: DB 7088 B. Juga satu buah kunci kontak, satu lembar STNK mobil nama pemilik PT Kinilem dengan alamat Rerewokan Tondano Barat, Minahasa. 13 galon 25 liter berisikan minyak solar. Lima galon 20 liter berisikan minyak solar. "Para lelaku ditemukan anggota di rumahnya saudara JJJT, bersama barang bukti ditemukan di tempat yang sama. Langkah kedepan Polres Bitung, yakni melengkapi administrasi penyidikan, perampungan berkas perkara dan diserahkan penelitian oleh JPU," imbuhnya. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos
#Berita Bitung #mafia solar