Dalam telegram tersebut, seluruh Polres jajaran Polda Sulut yang menangani perkara, diperintahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjadi target penyelesaian tahun 2025.
Untuk Polres Bitung, yang harus dituntaskan sesuai dengan isi surat telegram tersebut, yaitu kasus dugaan korupsi pekerjaan Docking Spesial KMP Tude oleh Perumda Bangun Bitung Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-03/III/2023/RESKRIM/RES BTG tanggal Maret 2023.
Dalam telegram tersebut, Kapolda Sulut menekankan agar perkara yang masih berada di tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melaksanakan gelar perkara pada bulan September 2025.
Sementara untuk kasus yang sudah dalam tahap penyidikan, segera dilakukan penetapan tersangka dengan mendasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan didukung oleh barang bukti.
Tak hanya itu, Kapolda juga menggarisbawahi pentingnya penanganan perkara korupsi yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Setiap penanganan perkara harus dipastikan tuntas baik secara administrasi maupun dalam penyelesaian, serta dilaporkan melalui sistem e-MP.
Menanggapi surat telegram yang bersifat perintah untuk dilaksanakan, Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari STrK SIK MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses kasus dugaan korupsi Docking Spesial KMP Tude sesuai arahan Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Untuk kasus tersebut sudah diarahkan Ditreskrimsus Polda dalam tahap-tahap proses kasusnya dan kami sedang penuhi masukan dan arahan tersebut," jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Diketahui, kasus dugaan korupsi Docking Spesial KMP Tude ini, menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bitung.
Dengan adanya arahan langsung Kapolda Sulut, publik kini menunggu langkah konkret Polres Bitung untuk memastikan kasus ini mendapat kepastian hukum dan transparansi dalam penanganannya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw