Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara dengan nomor LP/B/108/II/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 9 Februari 2026 pukul 13.41 WITA.
Dalam laporan tersebut, JSK melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tantang Penatapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Dalam keterangannya pada laporan itu, JSK menyebut bahwa sejak tahun 2022 hingga 2023, terlapor diduga tidak menafkahi anak serta istri (pelapor).
JSK berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai upaya mendapatkan keadilan serta perlindungan bagi dirinya dan anaknya.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena selain dugaan penelantaran, ada juga unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar JSK, Selasa (24/2/2026).
"Pekan berjalan ini agenda pemeriksaan saksi-saksi di Polres Bitung," tambah JSK.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2026, dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kasus dugaan penelantaran anak dan istri serta KDRT ini kini berada dalam penanganan Polres Bitung.
Sesuai mekanisme hukum, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga, serta komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan dan penelantaran.
Sementara itu, Kapolres Bitung melalui Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai SSos, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Untuk laporan tersebut saat ini ditangani Unit PPA Reskrim Polres Bitung," jelas Kasi Humas.(fys)
Editor : Franky Sumaraw