Kembalinya ASN ke rutinitas kerja ini juga ditandai dengan pelaksanaan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur bahwa masa kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) hanya berlaku hingga 27 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose AP MSi, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang mencoba memperpanjang masa libur tanpa alasan yang sah.
“Setelah masa libur dan penyesuaian kerja berakhir, ASN wajib kembali masuk kantor. Tidak ada lagi perpanjangan libur, kecuali dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa kehadiran ASN pada hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menilai kedisiplinan serta tanggung jawab sebagai abdi negara.
Selain itu, Give Mose mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN agar tidak mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
“Disiplin adalah bagian dari integritas ASN. Jika ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkot Bitung sendiri berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru pasca libur Lebaran, serta meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum pasca libur ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk memperkuat etos kerja, profesionalisme, serta komitmen dalam mendukung jalannya roda pemerintahan di Kota Bitung.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada ASN yang mencoba mengabaikan aturan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.(fys)
Editor : Franky Sumaraw