MANADOPOST.ID – Anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 senilai kurang lebih Rp 98 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), tahun 2020, di masa kepemimpinan bupati Yasti Supredjo kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bolmong, I Wayan Mudiyasa SPd MPd saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, dirinya tidak tahu dengan persoalan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
Dia mengaku baru saja menjabat Kepala DKP selang sebulan ini menggantikan kepala dinas lama I Nyoman Sukra.
“Saya baru sebulan menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), jadi saya tidak tahu terkait persoalan itu, dan saya belum berani memberikan tanggapan,” ucap I Wayan Mudiyasa.
Sedangkan mantan Kepala DKP Bolmong I Nyoman Sukra saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (2/7/22), belum memberikan tanggapan.
Di lain pihak, informasi pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkab Bolmong oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, mendapat dukungan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut).
Berty Lumempouw sebagai Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara (GTI) mengatakan, persoalan ini sangat perlu mendapat dukungan GTI Sulut agar dugaan korupsi ini bisa terungkap. Mengingat anggaran yang digelontorkan cukup besar dan peruntukannya untuk masyarakat yang kena dampak virus corona, baik bantuan sembako, masker dan hand sanitaiser.
“Apalagi ini terinformasi sudah menjadi temuan BPK RI yang nilainya cukup fantastis. Modus-modus penyimpangan anggaran Covid-19 ini bukan hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada Kementrian Sosial yang menjerat mantan menteri sosial waktu itu Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan cara memangkas nilai paket sembako, begitu juga dengan praktek korupsi dana Covid-19 kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 di tangani Polda Sulut yang sudah menetapkan TSK tiga orang,” urai Lumempouw.