24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Pusat Turun Tangan, Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK Sidak BDL

MANADOPOST.ID -Tim Gabungan Pusat yang dipimpin oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Pada 16 Juli 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya nomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 dengan jelas menerangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan. Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan sampai dengan saat ini.

Baca Juga:  DP3A Terima 150 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menyidak dan menindak lanjuti temuan dengan Laporan Polisi pada akhir 2020, dan Yance Tanesia yang telah dijadikan tersangka. Namun kelanjutan dari Laporan Polisi tersebut belum diketahui hasilnya.

Dari Pantauan Media yang mengikuti rombongan tersebut hingga ke lokasi PT. BDL, Jumat (10/09) siang, iring-iringan sebanyak kurang lebih sepuluh mobil yang membawa sekitar 40 personil Tim Gabungan Pusat menuju ke lokasi PT. BDL. Salah satu mobil tampak membawa sejumlah plang yang mungkin akan dipasang di lokasi PT. BDL.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Informasi yang berhasil didapati dari salah seorang sumber yang ikut dalam Tim Gabungan tersebut mengungkapkan bahwa, “Saat ini dilokasi sudah dipasang plang larangan melakukan aktivitas pertambangan dan sudah dibuatkan berita acaranya,” ujar sumber sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Baca Juga:  Angka Putus Sekolah Anak Sangat Tinggi

“Intinya tim sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal di situ, dan itu akan terus ditindaklanjuti,” lanjutnya.

MANADOPOST.ID -Tim Gabungan Pusat yang dipimpin oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Pada 16 Juli 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya nomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 dengan jelas menerangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan. Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan sampai dengan saat ini.

Baca Juga:  Ali Kenter, Mafia Tambang, Buron Bareskrim Sejak Februari, Tsk Aniaya Eks Bupati Sehan Landjar

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menyidak dan menindak lanjuti temuan dengan Laporan Polisi pada akhir 2020, dan Yance Tanesia yang telah dijadikan tersangka. Namun kelanjutan dari Laporan Polisi tersebut belum diketahui hasilnya.

Dari Pantauan Media yang mengikuti rombongan tersebut hingga ke lokasi PT. BDL, Jumat (10/09) siang, iring-iringan sebanyak kurang lebih sepuluh mobil yang membawa sekitar 40 personil Tim Gabungan Pusat menuju ke lokasi PT. BDL. Salah satu mobil tampak membawa sejumlah plang yang mungkin akan dipasang di lokasi PT. BDL.

Informasi yang berhasil didapati dari salah seorang sumber yang ikut dalam Tim Gabungan tersebut mengungkapkan bahwa, “Saat ini dilokasi sudah dipasang plang larangan melakukan aktivitas pertambangan dan sudah dibuatkan berita acaranya,” ujar sumber sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Baca Juga:  Yasti Soepredjo Tantang Aparat Penegak Hukum: Silakan Telusuri Sesuai Perundang-undangan 

“Intinya tim sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal di situ, dan itu akan terus ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Most Read

Artikel Terbaru