MANADOPOST.ID—Upaya memutus mata rantai Covid-19 terus diseriusi oleh pemerintah, jelang perayaan hari raya Idul Adha, Dinas kesehatan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali memperketat penjagaan di perbatasan antara Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo.
Penjagaan tersebut dilakukan di Jalan trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong, itu dilakukan untuk memantau penerapan Protokol kesehatan (Prokes) para masyarakat yang melitas di kawasan tersebut,
Pun bagi warga masyarakat yang ingi melintas, harus melengkapi seluruh persyaratan berupa; Sertifikat Vaksin, Surat Keterangan Repid Antigen 2 x 24 Jam, KTP, Bagi yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin akan di swab dan jika hasil (+) maka akan kembalikan ke Daerah Asal, dan bagi yang belum divaksin kemudian discreening belum diajurkan oleh dokter pemeriksa atau FKTP setempat, maka diwajibkan menunjukan surat keterangan dari dokter pemeriksa.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Dr.Jusnan C mokoginta, Mars. melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang saat ini koordinator PSC (Public Safety Centre) 119 Sofyan Mokoginta membenarkan hal tersebut.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Buat Sahabat sahabat driver/ sopir mohon untuk dapat menginformasikan tentang kelengkapan data tesebut kepada para penumpang,” imbaunya.
Dirinya juga mengharapkan partisipasi, setra kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.
“Semoga giat kali ini mendapatkan partisipasi serta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. demikian atas kerjsamanya diucapkan trima makasih.” kunci Sofyan Sapaan akrabnya.
(ayu)
MANADOPOST.ID—Upaya memutus mata rantai Covid-19 terus diseriusi oleh pemerintah, jelang perayaan hari raya Idul Adha, Dinas kesehatan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali memperketat penjagaan di perbatasan antara Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo.
Penjagaan tersebut dilakukan di Jalan trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong, itu dilakukan untuk memantau penerapan Protokol kesehatan (Prokes) para masyarakat yang melitas di kawasan tersebut,
Pun bagi warga masyarakat yang ingi melintas, harus melengkapi seluruh persyaratan berupa; Sertifikat Vaksin, Surat Keterangan Repid Antigen 2 x 24 Jam, KTP, Bagi yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin akan di swab dan jika hasil (+) maka akan kembalikan ke Daerah Asal, dan bagi yang belum divaksin kemudian discreening belum diajurkan oleh dokter pemeriksa atau FKTP setempat, maka diwajibkan menunjukan surat keterangan dari dokter pemeriksa.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Dr.Jusnan C mokoginta, Mars. melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang saat ini koordinator PSC (Public Safety Centre) 119 Sofyan Mokoginta membenarkan hal tersebut.
“Buat Sahabat sahabat driver/ sopir mohon untuk dapat menginformasikan tentang kelengkapan data tesebut kepada para penumpang,” imbaunya.
Dirinya juga mengharapkan partisipasi, setra kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.
“Semoga giat kali ini mendapatkan partisipasi serta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. demikian atas kerjsamanya diucapkan trima makasih.” kunci Sofyan Sapaan akrabnya.
(ayu)