MANADOPOST.ID–Seorang Pemuda asal Nanasi Kecamatan Poigar bernisial RK diamankan Polsek Bolangitang, Bolmut dengan dugaan melakukan aksi pencurian di Gereja GMIBM Efrata Desa Bohabak 3 Kec. Bolangitang Timur, Bolmut.
Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Bolangitang, Iptu Junaidi Chandra Pulukadang kepada Manado Post, Kamis (27/10/2022).
“Terjadi aksi pencurian di Gereja GMIBM Efrata Desa Bohabak 3 Kec. Bolangitang Timur, pasa hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 sekitar Pukul 03.00 Wita, di Gereja GMIBM Efrata Desa Bohabak 3 Kec. Bolangitang Timur,” tulis Kapolsek dalam komunikasi via WA.
Kapolsek juga memaparkan kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada hari Kamis 27 Oktober 2022 telah terjadi Pencurian di Gereja Efrata Desa Bohabak 3 Kec. Bolangitang Timur yang diduga dilakukan oleh Lelaki RK, adapun barang yang diambil pelaku adalah sebuah Organ Merk Yamaha PSR SX 900.
Berdasarkan keterangan Saksi Lelaki TONI KANTOHE Alias OPO, sekitar Pukul 03.00 Wita pada saat saksi baru selesai menemani anak saksi yang buang air besar di belakang rumah saksi.
Saksi melihat sebuah mobil warna merah terparkir di depan rumahnya yang saksi tidak kenal. Penasaran dengan keberadaan mobil tersebut saksi berniat memeriksanya. Saksi keluar rumah melalui pintu bagian belakang, saat saksi berada di samping rumah yang berbatasan dengan Gereja Efrata, saksi melihat seorang yang tidak dikenal, sedang memegang organ milik gereja.
Saksi karena tidak kenal dengan orang tersebut langsung berteriak. Mengetahui bahwa perbuatannya diketahui masyarakat diduga pelaku kemudian lari meninggalkan BB disamping gereja.
Tidak lama kemudian masyarakat yang mendengar teriakan dari Saksi berkumpul di halaman gereja dan mencari di duga Pelaku di Sekitar Gereja.
Menurut keterangan Saksi ALFRI AGOGO alias Alfi setelah memeriksa seluruh bagian gereja, saksi mengatakan bahwa yang diambil oleh diduga Pelaku adalah Organ Merk Yamaha PSR SX 900 milik gereja yang diletakan di lantai, diatas Podium Gereja.
Menurut saksi, Diduga Pelaku masuk melalui Jendela bagian Samping kiri bagian depan Gereja dengan cara mencongkel jendela sampai terbuka kemudian naik dan masuk ke dalam gereja. Setelah mengambil Organ tersebut pelaku keluar melalui pintu samping kanan gereja dan meletakkan organ tersebut di samping kiri bagian depan Gereja sebelum diketahui Saksi OPO.
Menurut Saksi RAMADHAN TOANGO alias RAM, pada saat Saksi baru bangun tidur sekitar pukul 05.00 Wita di Rumah makan Milik saksi di Bohabak 4, Pelaku meminta tolong saksi meminjam kunci2 dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku yang rusak di Desa Bohabak 3.
Karena saksi tidak mengetahui pelaku telah melakukan pencurian, saksi mengantar lelaki kembali ke TKP. Saat Lelaki Ram bersama diduga Pelaku tiba di TKP, Saksi Opo yang mengenali pelaku langsung memberitahukan kepada Sangadi dan masyarakat bahwa yang datang bersama lelaki Ram adalah diduga Pelaku Pencurian.
Masyarakat yang mengetahui kedatangan diduga pelaku pencurian tersebut langsung mengamankan, yang tidak lama kemudian Kanit Samapta Polsek Bolangitang Ipda Herdi Hamani yang menerima laporan tiba di TKP.
Setelah di periksa didalam mobil tersebut ditemukan 2 Laptop Merk Asuz dan Axio, 4 (Buah) Tabung Gas, 1 (Satu) dan Speaker Aktif.
Untuk menghindari amukan massa, Kanit Samapta langsung mengamankan TSK di Polsek Bintauna sambil menunggu Backup anggota dari Polsek Bolangitang. Tidak lama kemudian Kapolsek bersama 3 (Tiga) Anggota tiba di TKP melakukan Olah TKP dan menjemput TSK di Polsek Bintauna untuk di amankan di Mapolsek Bolangitang. Saat ini TSK dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bolangitang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
– 1 Buah Organ Yamaha PSR SX 900
– 2 Unit Laptop Merk Axio dan Asus
– 4 Buah Tabung Gas
– 1 Buah Speaker Aktif
– 1 Buah Kipas Angin Kecil.
– 1 Unit Mobil Toyota Calya DB1578KH Warna Merah STNK An. Alpian Makalalag.
“Terduga RK ini baru tiga bulan keluar dari Lembaga dengan kasus yang sama, dihukum selama 3 tahun TKP Minut,” ujar Kapolsek.
(Ridwan)