32.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Sangadi Meyambanga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

MANADOPOST.ID – Keseriusan korps Adhyaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga dalam memberantas korupsi patut diacungkan jempol.

Terbukti, di bawah pimpinan Kepala Cabajari Edwin Tumundo, kembali menetapkan Kepala Desa atau Sangadi berinisial KB dalam kasus dugaan korupsi.

Dari informasi dirangkum, Cabjari menetapkan tersangka dalam perkara penyilidikan tipikor pada pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2019 dan 2020.

Ketika dikonfirmasi, Manado Post Tumundo menuturkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagaimana dalam Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang harus dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP serta didasarkan pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bolsel. “Dengan itu diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-58/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022,” bebernya, Kamis (10/2).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  Oknum Calon Sangadi Diduga Palsukan Ijazah, Tokoh Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang sudah dilakukan perhitungan sebesar Rp486.462.539,50.

“Karena hal tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : 01/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022,” terang orang nomor satu di Cabjari Dumoga.

Mantan kasi pidum Kejaksaan Kota Bitung itu, menjelaskan dimana tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah subsidair Pasal 3 jo.

Baca Juga:  Polres Bolsel Kawal Pesisir Selatan BMR, Cekal Kelompok Teroris

“Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme Undang-Undang. “Kami pun mewarning Sangadi, agar bekerjalah sesuai prosedur,” tukasnya. (oman)

MANADOPOST.ID – Keseriusan korps Adhyaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga dalam memberantas korupsi patut diacungkan jempol.

Terbukti, di bawah pimpinan Kepala Cabajari Edwin Tumundo, kembali menetapkan Kepala Desa atau Sangadi berinisial KB dalam kasus dugaan korupsi.

Dari informasi dirangkum, Cabjari menetapkan tersangka dalam perkara penyilidikan tipikor pada pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2019 dan 2020.

Ketika dikonfirmasi, Manado Post Tumundo menuturkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagaimana dalam Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang harus dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP serta didasarkan pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bolsel. “Dengan itu diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-58/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022,” bebernya, Kamis (10/2).

Baca Juga:  Hari Ini, 17 Ribu Warga Salurkan Hak Suara di 45 TPS

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang sudah dilakukan perhitungan sebesar Rp486.462.539,50.

“Karena hal tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : 01/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022,” terang orang nomor satu di Cabjari Dumoga.

Mantan kasi pidum Kejaksaan Kota Bitung itu, menjelaskan dimana tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah subsidair Pasal 3 jo.

Baca Juga:  Bawaslu Timses yang Terlibat Bantuan BNPB

“Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme Undang-Undang. “Kami pun mewarning Sangadi, agar bekerjalah sesuai prosedur,” tukasnya. (oman)

Most Read

Artikel Terbaru