MANADOPOST.ID–Setelah melalui proses panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa, atas tersangka Anwar Mooduto, di Pengadilan Tipikor Kota Manado.
Menurut Tumundo, pelimpahan berkas kepada pengadilan Tipikor di Manado, sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana peraturan Perundang-Undangan. “Intinya, kami bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegasnya saat dihubungi Manado Post, Senin (18/10).
Orang nomor satu di Cabjari Kotamobagu di Dumoga itu, mengaku saat ini, tinggal menunggu penetapan hari sidang. “Ini, menjadi tanda warning bagi para Kepala Desa atau Sangadi, yang bermain-main dengan Dana Desa (Dandes),” pesannya.
Lebih jauh, Tumundo menegaskan saat ini pihaknya, sangat menseriusi kasus penyelewengan dari tingkatan Desa. “Dandes, menjadi prioritas kami, bukan berarti korupsi uang rakyat yang lainnya lolos,” tegasnya lagi, seraya menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif seperti penyuluhan hukum.
Diketahui, Anwar Mooduto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018.
Tersangka AM tidak memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa. Pengadaan bernilai Rp 509.500.000, pada desa iloheluma. Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.931.931. (Romansyah Banjar)