29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Dugaan Galian C Langgar RTRW Bolsel, PT Margahasta `Kabal`, Sanksi Menanti

MANADOPOST.ID— Aktivitas galian C PT. Margahasta Citramukti di Sungai Kombot Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditegaskan Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Bolsel Irawan Gobel, pekerjaan galian C PT. Margahasta Citramukti di Sungai Kombot tidak sesuai dengan peruntukannya. “Jadi, dalam RTRW-nya Bolsel itu, Sungai Kombot tidak boleh dilakukan galian C, atau mengambil material dari lokasi tersebut,” beber Gobel, saat diwawancarai Manado Post, Senin (1/8).

Lanjutnya, RTRW Bolsel diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013. “Untuk wilayah galian C itu, hanya di Desa Nunuk dan Milangodaa, tapi diatur jumlah pengambilan materialnya,” terangnya.

Ditegaskannya juga, untuk aktivitas galian C , pihaknya sudah dua kali turun menghentikan. “Saya, bersama DLH sudah turun bersama untuk menghentikan aktivitas itu,” tegasnya.

Baca Juga:  BBM dan Galian C Ilegal Diduga Marak, Projo Desak Polda Turun Tangan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Terpisah, Kabag Hukum Kadek Wijayanto menjelaskan, secara normatif siapa yang melanggar Perda akan ada sanksi. “Nah, untuk menentukan melanggar atau tidaknya itu bukan ranahnya kami. Jadi, itu pekerjaannya teknis dan dilakukan oleh dinas terkait,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang RTRW Bolsel, ada sanksi yang menanti. “Dimana dalam pasal 68 itu pelanggarnya akan dikurung selama 6 bulan dan denda 50 juta,” tandasnya. (romansyah)

MANADOPOST.ID— Aktivitas galian C PT. Margahasta Citramukti di Sungai Kombot Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditegaskan Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Bolsel Irawan Gobel, pekerjaan galian C PT. Margahasta Citramukti di Sungai Kombot tidak sesuai dengan peruntukannya. “Jadi, dalam RTRW-nya Bolsel itu, Sungai Kombot tidak boleh dilakukan galian C, atau mengambil material dari lokasi tersebut,” beber Gobel, saat diwawancarai Manado Post, Senin (1/8).

Lanjutnya, RTRW Bolsel diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013. “Untuk wilayah galian C itu, hanya di Desa Nunuk dan Milangodaa, tapi diatur jumlah pengambilan materialnya,” terangnya.

Ditegaskannya juga, untuk aktivitas galian C , pihaknya sudah dua kali turun menghentikan. “Saya, bersama DLH sudah turun bersama untuk menghentikan aktivitas itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Belum Sebulan, Jalan Setapak Rusak

Terpisah, Kabag Hukum Kadek Wijayanto menjelaskan, secara normatif siapa yang melanggar Perda akan ada sanksi. “Nah, untuk menentukan melanggar atau tidaknya itu bukan ranahnya kami. Jadi, itu pekerjaannya teknis dan dilakukan oleh dinas terkait,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang RTRW Bolsel, ada sanksi yang menanti. “Dimana dalam pasal 68 itu pelanggarnya akan dikurung selama 6 bulan dan denda 50 juta,” tandasnya. (romansyah)

Most Read

Artikel Terbaru