25.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Selingkuh dan Lakukan KDRT, Kemenag Boltim Pecat Oknum Penyuluh Agama 

MANADOPOST.ID – Setelah terlibat kasus selingkuh dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sanksi pemecatan kepada oknum Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Nuangan berinisial AD (39) langsung diproses Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Boltim.

Kepala Kantor Kemenag Boltim Ahmad Sholeh SPd MPd mengatakan, pasca mengetahui ada insiden KDRT yang dilakukan oknum PAI Kecamatan Nuangan terhadap istrinya FH (36), maka pihaknya langsung bertindak cepat dengan mengusulkan sanksi pemecatan kepada AD ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulut.

“Dengan adanya tindak kekerasan itu maka yang bersangkutan sudah saya usulkan ke Kanwil Kemenag Sulut untuk diberhentikan,” ujar Sholeh, kepada Manado Post, Selasa (9/11/2021).

Sholeh menyampaikan, atas kejadian itu dirinya sangat prihatin. Bahkan dia tidak menyangka ada penyuluh agama yang tega berbuat demikian.

Baca Juga:  Usai Cabut Nomor Urut, Tiba di Rumah, Om Edo Peluk Cium Istri
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sebagai Kakan Kemenag Boltim tentunya saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena melibatkan salah satu penyuluh agama. Semestinya seorang penyuluh agama memberikan contoh yang baik kepada ummatnya yang dibina, bukan sebaliknya,” ucap Sholeh.

Dia pun berharap, ke depan tidak ada lagi oknum penyuluh agama yang melakukan hal yang sama kepada istrinya. Seorang penyuluh harus menjadi teladan yang baik agar senantiasa diikuti umatnya.

“Paling tidak sanksi pemecatan ini akan menjadi pelajaran bagi semua, khusunya seluruh pegawai di kantor Kemenag Boltim. Saya berharap perihal ini tidak terulang kembali di masa-masa mendatang,” pungkasnya. (ctr-05/can)

MANADOPOST.ID – Setelah terlibat kasus selingkuh dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sanksi pemecatan kepada oknum Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Nuangan berinisial AD (39) langsung diproses Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Boltim.

Kepala Kantor Kemenag Boltim Ahmad Sholeh SPd MPd mengatakan, pasca mengetahui ada insiden KDRT yang dilakukan oknum PAI Kecamatan Nuangan terhadap istrinya FH (36), maka pihaknya langsung bertindak cepat dengan mengusulkan sanksi pemecatan kepada AD ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulut.

“Dengan adanya tindak kekerasan itu maka yang bersangkutan sudah saya usulkan ke Kanwil Kemenag Sulut untuk diberhentikan,” ujar Sholeh, kepada Manado Post, Selasa (9/11/2021).

Sholeh menyampaikan, atas kejadian itu dirinya sangat prihatin. Bahkan dia tidak menyangka ada penyuluh agama yang tega berbuat demikian.

Baca Juga:  Rangkul Rival Politik jadi Staf Khusus, Bupati Boltim Dinilai Tunjukkan Pembelajaran Politik

“Sebagai Kakan Kemenag Boltim tentunya saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena melibatkan salah satu penyuluh agama. Semestinya seorang penyuluh agama memberikan contoh yang baik kepada ummatnya yang dibina, bukan sebaliknya,” ucap Sholeh.

Dia pun berharap, ke depan tidak ada lagi oknum penyuluh agama yang melakukan hal yang sama kepada istrinya. Seorang penyuluh harus menjadi teladan yang baik agar senantiasa diikuti umatnya.

“Paling tidak sanksi pemecatan ini akan menjadi pelajaran bagi semua, khusunya seluruh pegawai di kantor Kemenag Boltim. Saya berharap perihal ini tidak terulang kembali di masa-masa mendatang,” pungkasnya. (ctr-05/can)

Most Read

Artikel Terbaru