29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

GILA BANGET! TKP Tambang Ilegal Ternyata Bekas Maskapai Belanda Berusia 100 Tahun

MANADOPOST.ID – Tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali ‘memakan tumbal’. Kali ini dua penambang tewas di dalam tambang di lokasi Blok Aya, Mintu di Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) itu ada ratusan pengusaha tambang yang beroperasi. Lokasi tersebut juga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan ini dibuka untuk produksi kayu yang mempunyai intensitas rendah. Proses eksploitasinya pun dilakukan dengan sistem tebang pilih. Bukan untuk pertambangan.

Informasi yang diterima Manado Post, kronologi kejadian berawal dari korban Ronal Rawung (20), warga Tompaso Baru, turun ke dalam lubang tambang. Pukul 08.45 WITA tiba-tiba Ronal berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Pemdes Kotabunan Selatan Manfaatkan Hutan Mangrove Sebagai Spot Wisata 

Korban kedua Alan Mokoagow (33), warga Atoga Timur, turun ke dalam lubang tambang untuk membantu. Namun karena zat azam yang tinggi akhirnya kedua korban meninggal dunia.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kejadian ini sudah ditangani Polres Boltim. Upaya evakuasi dimulai pukul 10.00 WITA. Namun kedua korban baru terevakuasi pukul 21.00 WITA. Kemudian ditandu dari TKP ke Desa Atoga selama tiga jam berjalan kaki dengan jarak tujuh kilometer. Usai evakuasi korban, Polres Boltim langsung memasang garis polisi di TKP.

Istri korban Alan Mokoagow, Vivi Kolopita membenarkan suaminya meninggal saat hendak menyelamatkan korban Ronal di dalam pantongan (lubang).

“Tapi dia ikut jadi korban karena zat asam dan kehabisan oksigen,” katanya. Korban meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

Baca Juga:  Kampanye Terbatas di Boltim, VAP-HR Diserbu Warga

Sementara itu, Sangadi Atoga Timur, Kanno Nagato membenarkan bahwa lokasi kecelakaan dua penambang tersebut adalah PETI. TKP juga merupakan bekas maskapai Belanda yang sudah berusia 100 tahun lebih. Di lokasi tersebut sudah dua kali kasus ‘memakan tumbal’ korban jiwa. (can)

MANADOPOST.ID – Tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali ‘memakan tumbal’. Kali ini dua penambang tewas di dalam tambang di lokasi Blok Aya, Mintu di Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) itu ada ratusan pengusaha tambang yang beroperasi. Lokasi tersebut juga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan ini dibuka untuk produksi kayu yang mempunyai intensitas rendah. Proses eksploitasinya pun dilakukan dengan sistem tebang pilih. Bukan untuk pertambangan.

Informasi yang diterima Manado Post, kronologi kejadian berawal dari korban Ronal Rawung (20), warga Tompaso Baru, turun ke dalam lubang tambang. Pukul 08.45 WITA tiba-tiba Ronal berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Fans Berat, Warga Boltim Hadang VAP

Korban kedua Alan Mokoagow (33), warga Atoga Timur, turun ke dalam lubang tambang untuk membantu. Namun karena zat azam yang tinggi akhirnya kedua korban meninggal dunia.

Kejadian ini sudah ditangani Polres Boltim. Upaya evakuasi dimulai pukul 10.00 WITA. Namun kedua korban baru terevakuasi pukul 21.00 WITA. Kemudian ditandu dari TKP ke Desa Atoga selama tiga jam berjalan kaki dengan jarak tujuh kilometer. Usai evakuasi korban, Polres Boltim langsung memasang garis polisi di TKP.

Istri korban Alan Mokoagow, Vivi Kolopita membenarkan suaminya meninggal saat hendak menyelamatkan korban Ronal di dalam pantongan (lubang).

“Tapi dia ikut jadi korban karena zat asam dan kehabisan oksigen,” katanya. Korban meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

Baca Juga:  Pemdes Kotabunan Selatan Manfaatkan Hutan Mangrove Sebagai Spot Wisata 

Sementara itu, Sangadi Atoga Timur, Kanno Nagato membenarkan bahwa lokasi kecelakaan dua penambang tersebut adalah PETI. TKP juga merupakan bekas maskapai Belanda yang sudah berusia 100 tahun lebih. Di lokasi tersebut sudah dua kali kasus ‘memakan tumbal’ korban jiwa. (can)

Most Read

Artikel Terbaru