31.4 C
Manado
Saturday, 1 April 2023

Proses Pelaporan TGR Aset Hilang di Boltim Dinilai Lambat 

MANADOPOST.ID – Proses pelaporan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap aset tetap yang hilang di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama pemeriksaan fisik, belum di tindak lanjuti Inspektorat Daerah Boltim sebagai bentuk laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulut.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim, Ridel Ambarak SH mengatakan, atas pemeriksaan aset tetap dan mesin hilang senilai Rp 2.675.360.352 di enam OPD sejauh ini sudah dilakukan proses pemeriksaan secara fisik.

Telah ditemukan beberapa aset yang masih dalam kondisi baik dengan nilai Rp 1.115.938.278.

“Dari total nilai aset yang hilang, Bidang BMD telah mengindentifikasi keberadaan aset senilai Rp 1,1 miliar lebih,” sebut Ambarak, Kamis (14/10) siang tadi.

Baca Juga:  Penarikan Alsintan Lambat, Kinerja Distanak Boltim Disorot
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Hanya saja, Ambarak menjelaskan, hingga sekarang posisi TGR aset tetap dan mesin yang hilang di 6 OPD belum mengalami perubahan data TGR oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut.

“Jadi untuk proses tindak lanjut enam OPD sudah dilakukan, namun belum ada perubahan pada angka TGR dari BPK. Angka TGR masih sama dan mungkin belum disampaikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), dalam hal ini Inspektorat Daerah Boltim ke BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut,” terang Ambarak.

Selain itu, Ambarak menambahkan, terkait pelaporan tindak lanjut TGR pastinya disampaikan oleh Inspektorat dan bukan enam OPD terkait. Hal itu sudah disampaikan pihak BPK-RI kala pelaksanaan pemeriksaan interim BPK-RI yang didampingi Inspektorat Daerah Boltim.

Baca Juga:  Program P3-TGAI Desa Modayag Topang Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

“Mengenai pelaporan nanti koordinasi ke Inspektorat, sebab itu tupoksi mereka sebagai auditor. Yang pasti untuk pemeriksaan aset sudah ditindak lanjuti dan belum dilaporkan ke BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Boltim Muhammad Yamin Abdul ketika dikonfirmasi Manado Post menjelaskan, mengenai tindak lanjut tersebut harus dilakukan oleh enam OPD sebagaimana yang di sampaikan oleh pihak BPK-RI.

Namun begitu, pihaknya akan koordinasi lagi kepada tim auditor Inspektorat apakah sudah disampaikan hasil perubahan TGR ke BPK-RI.

“Yang saya tau kalau proses pelaporan TGR disampaikan langsung oleh OPD terkait. Namun jika demikian, nanti saya tanya lagi ke tim pemeriksa barang Inspektorat,” pungkasnya. (ctr-05/can)

MANADOPOST.ID – Proses pelaporan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap aset tetap yang hilang di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama pemeriksaan fisik, belum di tindak lanjuti Inspektorat Daerah Boltim sebagai bentuk laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulut.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim, Ridel Ambarak SH mengatakan, atas pemeriksaan aset tetap dan mesin hilang senilai Rp 2.675.360.352 di enam OPD sejauh ini sudah dilakukan proses pemeriksaan secara fisik.

Telah ditemukan beberapa aset yang masih dalam kondisi baik dengan nilai Rp 1.115.938.278.

“Dari total nilai aset yang hilang, Bidang BMD telah mengindentifikasi keberadaan aset senilai Rp 1,1 miliar lebih,” sebut Ambarak, Kamis (14/10) siang tadi.

Baca Juga:  Om Edo Minta Pendukung Tetap Tenang, Serahkan Proses Perhitungan Suara ke KPU

Hanya saja, Ambarak menjelaskan, hingga sekarang posisi TGR aset tetap dan mesin yang hilang di 6 OPD belum mengalami perubahan data TGR oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut.

“Jadi untuk proses tindak lanjut enam OPD sudah dilakukan, namun belum ada perubahan pada angka TGR dari BPK. Angka TGR masih sama dan mungkin belum disampaikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), dalam hal ini Inspektorat Daerah Boltim ke BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut,” terang Ambarak.

Selain itu, Ambarak menambahkan, terkait pelaporan tindak lanjut TGR pastinya disampaikan oleh Inspektorat dan bukan enam OPD terkait. Hal itu sudah disampaikan pihak BPK-RI kala pelaksanaan pemeriksaan interim BPK-RI yang didampingi Inspektorat Daerah Boltim.

Baca Juga:  Dituding Mafia Ijazah Paket C SKB Boltim, Ini Pembelaan Dechrim Ginoga 

“Mengenai pelaporan nanti koordinasi ke Inspektorat, sebab itu tupoksi mereka sebagai auditor. Yang pasti untuk pemeriksaan aset sudah ditindak lanjuti dan belum dilaporkan ke BPK-RI perwakilan Provinsi Sulut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Boltim Muhammad Yamin Abdul ketika dikonfirmasi Manado Post menjelaskan, mengenai tindak lanjut tersebut harus dilakukan oleh enam OPD sebagaimana yang di sampaikan oleh pihak BPK-RI.

Namun begitu, pihaknya akan koordinasi lagi kepada tim auditor Inspektorat apakah sudah disampaikan hasil perubahan TGR ke BPK-RI.

“Yang saya tau kalau proses pelaporan TGR disampaikan langsung oleh OPD terkait. Namun jika demikian, nanti saya tanya lagi ke tim pemeriksa barang Inspektorat,” pungkasnya. (ctr-05/can)

Most Read

Artikel Terbaru