MANADOPOST.ID – Berdasarkan proses evaluasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Tahun 2021, sebanyak 4 ASN di Kabupaten Boltim mendapatkan sanksi pemecatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto S.Kom mengatakan, status pemberhentian yang dikeluarkan kepada 4 ASN tersebut karena jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Status pemberhentian kepada 4 ASN sementara berproses. Akan tetapi prosesnya sudah melalui pemeriksaan dan sudah cukup bukti. Masing-masing SKPD maupun BKPSDM juga sudah berkali-kali memberikan pembinaan, tetapi tidak ada perubahan sikap terkait disiplin ASN. Sehingga itu dikeluarkanlah sanksi pemecahan bagi 4 oknum ASN tersebut,” kata Mamonto, kepada Manado Post, Senin (15/11).
Mamonto menyebutkan, 4 oknum ASN yang dipecat tersebut antara lain FA yang ditugaskan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), AR di Dinas Pariwisata, ML tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, serta IJ selaku tenaga pendidik di SMP Satap Bukaka.
“Jadi status pemberhentian yang dikeluarkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Mereka diberhentikan karena tidak masuk kantor tanpa ada keterangan. Kalau FA, AR, dan ML tidak masuk selama 65 hari kerja, dan IJ selama 45 hari kerja,” sebut Mamonto.
Sementara itu, Mamonto menjelaskan, sebelum dikeluarkannya sanksi pemberhentian kepada 4 ASN, tentunya sudah melalui proses melalui SKPD masing-masing. Karena tidak ada perubahan sikap, maka akhirnya diambil alih untuk peningkatan hukuman disiplin ASN.
“Sanksi pemberhentian sebagai ASN sudah tidak ada perubahan lagi. Prosedur sudah dijalankan. Upaya lain juga telah dilakukan mulai dari penekanan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji, TKD dan lain-lain, namun tidak ada perubahan disiplin ASN,” pungkas Mamonto. (ctr-05/can)