25.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Kebijakan Rolling Bupati Boltim Sachrul Mamonto Kembali Tuai Sorotan, Disebut Langgar Aturan

MANADOPOST.ID – Kebijakan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto menggelar rolling ratusan pejabat eselon III dan IV pada Kamis, 30 Desember 2021 di kawasan wisata Danau Mooat akhir tahun lalu dinilai ‘ilegal’.

Pasalnya rolling itu disinyalir bertentangan dengan aturan. Terutama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur pengalihan jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional.
Regulasi yang ditetapkan pada 12 April 2021 dan diundangkan pada 18 Mei 2021 ini juga menegaskan batas akhir pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ismail Mokodompit, menegaskan agar pihak-pihak yang terkait dengan pengkajian pangkat dan jabatan dalam setiap rolling jabatan yang dilakukan agar benar-benar mengkaji sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga:  Rolling Virtual Diizinkan

“Saya minta kepada Baperjakat benar-benar menilai sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab dalam pengambilan keputusannya kalau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, berarti sudah melanggar sumpah jabatan yang pada intinya bersumpah untuk menjalankan peraturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Mokodompit.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara itu, Kераlа BKPSDM Boltim Rеzha Mаmоntо, ketika dikonfirmasi (19/01/22) membantahnya. Dia mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai kajian.

“Pelantikan реjаbаt itu ѕudаh ѕеѕuаі dengan kajian Tіm Pеnіlаі Kіnеrjа dan Kерutuѕаn PPK dаlаm hal ini Buраtі Bоltіm,” ujar Rezha. (Buyung Potabuga/can)

MANADOPOST.ID – Kebijakan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto menggelar rolling ratusan pejabat eselon III dan IV pada Kamis, 30 Desember 2021 di kawasan wisata Danau Mooat akhir tahun lalu dinilai ‘ilegal’.

Pasalnya rolling itu disinyalir bertentangan dengan aturan. Terutama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur pengalihan jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional.
Regulasi yang ditetapkan pada 12 April 2021 dan diundangkan pada 18 Mei 2021 ini juga menegaskan batas akhir pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ismail Mokodompit, menegaskan agar pihak-pihak yang terkait dengan pengkajian pangkat dan jabatan dalam setiap rolling jabatan yang dilakukan agar benar-benar mengkaji sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga:  Rolling Virtual Diizinkan

“Saya minta kepada Baperjakat benar-benar menilai sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab dalam pengambilan keputusannya kalau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, berarti sudah melanggar sumpah jabatan yang pada intinya bersumpah untuk menjalankan peraturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Mokodompit.

Sementara itu, Kераlа BKPSDM Boltim Rеzha Mаmоntо, ketika dikonfirmasi (19/01/22) membantahnya. Dia mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai kajian.

“Pelantikan реjаbаt itu ѕudаh ѕеѕuаі dengan kajian Tіm Pеnіlаі Kіnеrjа dan Kерutuѕаn PPK dаlаm hal ini Buраtі Bоltіm,” ujar Rezha. (Buyung Potabuga/can)

Most Read

Artikel Terbaru