MANADOPOST.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rezha Mamonto menanggapi persoalan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kabag Umum Setda Boltim berinisial Abdal Mamonto, Kamis (21/01/2022).
Baca Juga: TERLALU! Nekat Kawin Lagi, Pejabat Boltim Ini Terlantarkan Istri dan 3 Anak, Akhirnya Dipolisikan
Diketahui Abdal dilaporkan istrinya ke Polres Boltim hingga BKN karena selingkuh dan menelantarkan dirinya bersama tiga anak.
Menurut Rezha, Abdal sudah dimintakan keterangan. Kasusnya pun sudah dalam pemeriksaan pihak BKPSDM.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Saudara AM sudah pernah dimintakan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini masih tahap pemeriksaan, kurang lebih tiga hari ini,” tutur Rezha.
Lanjutnya, pelanggaran kode etik ASN bisa disanksi ringan berupa teguran sampai paling berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP 94 tahun 2021.
“Untuk sanksi ada beberapa jenis, yaitu sanksi disiplin, ringan, sedang dan berat. Karena saat ini sementara berproses jadi belum bisa di putuskan apa sanksi yang di berikan. Kalo ringan bisa teguran, sedang bisa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, berat bisa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Ini tertuang d PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Untuk pemanggilan akan dijadwalkan lagi apabila diperlukan,” jelas Rezha.
Sementara Abdal sendiri saat dikonfirmasi belum memberikan respon. Diketahui sudah tiga kali upaya konfirmasi dilakukan tapi tak kunjung ditanggapi Abdal. (buyung/can)
MANADOPOST.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rezha Mamonto menanggapi persoalan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kabag Umum Setda Boltim berinisial Abdal Mamonto, Kamis (21/01/2022).
Baca Juga: TERLALU! Nekat Kawin Lagi, Pejabat Boltim Ini Terlantarkan Istri dan 3 Anak, Akhirnya Dipolisikan
Diketahui Abdal dilaporkan istrinya ke Polres Boltim hingga BKN karena selingkuh dan menelantarkan dirinya bersama tiga anak.
Menurut Rezha, Abdal sudah dimintakan keterangan. Kasusnya pun sudah dalam pemeriksaan pihak BKPSDM.
“Saudara AM sudah pernah dimintakan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini masih tahap pemeriksaan, kurang lebih tiga hari ini,” tutur Rezha.
Lanjutnya, pelanggaran kode etik ASN bisa disanksi ringan berupa teguran sampai paling berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP 94 tahun 2021.
“Untuk sanksi ada beberapa jenis, yaitu sanksi disiplin, ringan, sedang dan berat. Karena saat ini sementara berproses jadi belum bisa di putuskan apa sanksi yang di berikan. Kalo ringan bisa teguran, sedang bisa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, berat bisa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Ini tertuang d PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Untuk pemanggilan akan dijadwalkan lagi apabila diperlukan,” jelas Rezha.
Sementara Abdal sendiri saat dikonfirmasi belum memberikan respon. Diketahui sudah tiga kali upaya konfirmasi dilakukan tapi tak kunjung ditanggapi Abdal. (buyung/can)