MANADOPOST.ID – Anggota DPRD Boltim Wilken Rareho SH, Kamis (21/10), sore tadi secara resmi melaporkan oknum Bunga Desa ke Polres Boltim atas kasus pencemaran nama baik. Alasannya, akun tersebut telah memposting status merugikan dirinya di salah satu grup media sosial Facebook.
Dalam laporannya, Wilken merasa keberatan dengan postingan yang dilakukan akun palsu tersebut yang mengatakan oknum Anggota DPRD Boltim bernama Wilken Rareho kebal Hukum.
Kepada Manado Post, Wilken mengatakan, selain melaporkan ke Polres Boltim, dirinya juga akan melakukan penelusuran siapa pembuat akun palsu yang tersebut.
“Negara kita Indonesia adalah negara hukum, kita semua punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum.” ucapnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Wilken mengungkapkan, laporan yang diadukannya itu sebagai bentuk pelajaran agar ke depan tidak ada lagi oknum yang seenaknya memposting status yang bisa merugikan orang lain. Apalagi untuk status yang belum tentu kebenarannya di mata hukum.
“Hari ini, saya telah membuat laporan kepolisian di Polres Boltim. Ini sebagai upaya agar tidak ada insiden buruk. Juga jadi pelajaran bagi kita semua dalam menyampaikan pendapat atau memposting sesuatu di media sosial apalagi dilihat banyak orang. Laporan sudah dibuat di kepolisian, tinggal menunggu prosesnya nanti.” kata Wilken.
Wilken menambahkan, terkait pengelolaan BUMdes yang menjadi persoalan sudah dilakukan tindak lanjut pertanggung jawaban ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Jadi jangan seenaknya memposting sesuatu. Cari tahu kebenarannya, sebab persoalan BUMDes di Desa Jiko sudah diselesaikan pertanggungjawabannya. Bahkan dokumen sudah diserahkan tinggal ada pemeriksaan dari pemerintah Daerah yang telah dijadwalkan untuk BUMDes di seluruh Kecamatan Motongkad,” pungkasnya. (ctr-05/can)
MANADOPOST.ID – Anggota DPRD Boltim Wilken Rareho SH, Kamis (21/10), sore tadi secara resmi melaporkan oknum Bunga Desa ke Polres Boltim atas kasus pencemaran nama baik. Alasannya, akun tersebut telah memposting status merugikan dirinya di salah satu grup media sosial Facebook.
Dalam laporannya, Wilken merasa keberatan dengan postingan yang dilakukan akun palsu tersebut yang mengatakan oknum Anggota DPRD Boltim bernama Wilken Rareho kebal Hukum.
Kepada Manado Post, Wilken mengatakan, selain melaporkan ke Polres Boltim, dirinya juga akan melakukan penelusuran siapa pembuat akun palsu yang tersebut.
“Negara kita Indonesia adalah negara hukum, kita semua punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum.” ucapnya.
Wilken mengungkapkan, laporan yang diadukannya itu sebagai bentuk pelajaran agar ke depan tidak ada lagi oknum yang seenaknya memposting status yang bisa merugikan orang lain. Apalagi untuk status yang belum tentu kebenarannya di mata hukum.
“Hari ini, saya telah membuat laporan kepolisian di Polres Boltim. Ini sebagai upaya agar tidak ada insiden buruk. Juga jadi pelajaran bagi kita semua dalam menyampaikan pendapat atau memposting sesuatu di media sosial apalagi dilihat banyak orang. Laporan sudah dibuat di kepolisian, tinggal menunggu prosesnya nanti.” kata Wilken.
Wilken menambahkan, terkait pengelolaan BUMdes yang menjadi persoalan sudah dilakukan tindak lanjut pertanggung jawaban ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Jadi jangan seenaknya memposting sesuatu. Cari tahu kebenarannya, sebab persoalan BUMDes di Desa Jiko sudah diselesaikan pertanggungjawabannya. Bahkan dokumen sudah diserahkan tinggal ada pemeriksaan dari pemerintah Daerah yang telah dijadwalkan untuk BUMDes di seluruh Kecamatan Motongkad,” pungkasnya. (ctr-05/can)