29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Dishub Boltim Usulkan Tempat Uji Kendaraan di APBD 2022

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Boltim menyusun perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan di 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Boltim MR Alung SE mengatakan, terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan darat, pihaknya telah mengusulkan pembangunan tempat uji kendaraan senilai Rp 5 miliar pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Untuk usulan pembangunan tempat uji kendaraan kami rencanakan sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan untuk kelengkapan sarana prasarana seperti alat uji kendaraan diusulkan sekitar Rp 3 miliar,” ujar Alung, kepada Manado Post, Kamis (21/10).

Alung yang juga sebagai Asisten II Pemkab Boltim mengungkapkan, usulan pembangunan tempat uji kendaraan dilaksanakan karena sudah 13 tahun Boltim dimekarkan namun Dishub belum memiliki tempat uji kendaraan. Padahal ada regulasi menyebutkan untuk sektor perhubungan darat bisa mendatangkan PAD.

Baca Juga:  Pelaku Video “Pengusiran” Minta Maaf ke Sunarto Kadengkang
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sehingga itu kita lakukan usulan sebab ada regulasi yang mengatur tentang penerimaan PAD sektor perhubungan darat,” kata Alung.

Terpisah Kabid Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Boltim Abdul Gafar Ligawa SPd menambahkan, untuk penerimaan PAD, Dishub sempat menjalin kerjasama pengujian bersama Dinas Perhubungan Bolmong. Namun sejak 2019 tidak lagi berlanjut karena ada larangan dari Bahan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Pengujian kendaraan sempat berjalan kurang lebih tiga tahun. Namun karena tidak diperbolehkan bagi hasil antara kedua daerah, oleh sebab itu kerjasama pengujian kendaraan tidak dilanjutkan sejak tahun 2019,” terang Ligawa.

Ligawa menambahkan, dengan adanya larangan tersebut maka pihaknya melakukan penyusunan perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Kapolres Boltim Perintahkan Kasi Propam Tindaki Dugaan Motor Hilang di Area Polres

Dia berharap, ke depan perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan dapat direalisasikan agar sumber penerimaan PAD sektor perhubungan darat di Kabupaten Boltim akan terlaksana sebagaimana daerah lain.

“Insya Allah ke depan tidak ada hambatan dalam persetujuan pembangunan tempat uji kendaraan dan mendapat persetujuan dari tim anggaran Pemkab Boltim. Jika itu direalisasikan, maka masyarakat Boltim juga akan terbantukan untuk pengujian semua kendaraan,” tandas Ligawa. (ctr-05/can)

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Boltim menyusun perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan di 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Boltim MR Alung SE mengatakan, terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan darat, pihaknya telah mengusulkan pembangunan tempat uji kendaraan senilai Rp 5 miliar pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Untuk usulan pembangunan tempat uji kendaraan kami rencanakan sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan untuk kelengkapan sarana prasarana seperti alat uji kendaraan diusulkan sekitar Rp 3 miliar,” ujar Alung, kepada Manado Post, Kamis (21/10).

Alung yang juga sebagai Asisten II Pemkab Boltim mengungkapkan, usulan pembangunan tempat uji kendaraan dilaksanakan karena sudah 13 tahun Boltim dimekarkan namun Dishub belum memiliki tempat uji kendaraan. Padahal ada regulasi menyebutkan untuk sektor perhubungan darat bisa mendatangkan PAD.

Baca Juga:  Pelaku Video “Pengusiran” Minta Maaf ke Sunarto Kadengkang

“Sehingga itu kita lakukan usulan sebab ada regulasi yang mengatur tentang penerimaan PAD sektor perhubungan darat,” kata Alung.

Terpisah Kabid Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Boltim Abdul Gafar Ligawa SPd menambahkan, untuk penerimaan PAD, Dishub sempat menjalin kerjasama pengujian bersama Dinas Perhubungan Bolmong. Namun sejak 2019 tidak lagi berlanjut karena ada larangan dari Bahan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Pengujian kendaraan sempat berjalan kurang lebih tiga tahun. Namun karena tidak diperbolehkan bagi hasil antara kedua daerah, oleh sebab itu kerjasama pengujian kendaraan tidak dilanjutkan sejak tahun 2019,” terang Ligawa.

Ligawa menambahkan, dengan adanya larangan tersebut maka pihaknya melakukan penyusunan perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Om Edo Tidur di Rumah Warga, Jalan Kaki Keliling Buyat Bersatu

Dia berharap, ke depan perencanaan pembangunan tempat uji kendaraan dapat direalisasikan agar sumber penerimaan PAD sektor perhubungan darat di Kabupaten Boltim akan terlaksana sebagaimana daerah lain.

“Insya Allah ke depan tidak ada hambatan dalam persetujuan pembangunan tempat uji kendaraan dan mendapat persetujuan dari tim anggaran Pemkab Boltim. Jika itu direalisasikan, maka masyarakat Boltim juga akan terbantukan untuk pengujian semua kendaraan,” tandas Ligawa. (ctr-05/can)

Most Read

Artikel Terbaru