MANADOPOST.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar tidak memfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini seperti dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Senin (8/3). “Masyarakat tidak dianjurkan untuk memfotokopi ktp-el dan juga tidak me laminating ktp-el,” pintanya.
Dia menjelaskan, jika KTP-el di fotokopi, maka chip yang terpasang didalam kartu tersebut akan rusak. Sehingga, data kependudukan dari yang bersangkutan tidak akan terbaca.
“Harusnya tempat yang sering meminta fotokopi ktp-el harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalam ktp-el.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga ktp-el difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” tutupnya. (*/ayu)
MANADOPOST.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar tidak memfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini seperti dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Senin (8/3). “Masyarakat tidak dianjurkan untuk memfotokopi ktp-el dan juga tidak me laminating ktp-el,” pintanya.
Dia menjelaskan, jika KTP-el di fotokopi, maka chip yang terpasang didalam kartu tersebut akan rusak. Sehingga, data kependudukan dari yang bersangkutan tidak akan terbaca.
“Harusnya tempat yang sering meminta fotokopi ktp-el harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalam ktp-el.
Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga ktp-el difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” tutupnya. (*/ayu)