MANADOPOST.ID – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tidak mengikuti Apel Kerja Perdana.
Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH, usai pelaksanaan Apel Kerja dilingkungan Pemkot Kotamobagu, Senin (17/5/2021) mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mengikuti pelaksanaan Apel Kerja Perdana tersebut.
“Pelaksanaan Apel Kerja ini wajib untuk diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sehingga tentunya bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan Apel Kerja ini, akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (yusuf/iswan)