24.4 C
Manado
Saturday, 1 April 2023

Jabatan Kepala Lingkungan Dihapuskan

MANADOPOST.ID – Tahun ini, jabatan kepala lingkungan disetiap kelurahan dihapuskan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, melalui Kasubag Administrasi Pemerintahan, Wiwie Sabunge, menuturkan, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional ASN hingga lembaga kemasyarakatan yakni Kepala RT dan RW.

“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu Lurah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentase pajak diatas rata-rata maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT maupun RW,” tutupnya. (*/ayu)

Baca Juga:  Ini Harapan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Soal  Tradisi Monuntul

MANADOPOST.ID – Tahun ini, jabatan kepala lingkungan disetiap kelurahan dihapuskan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, melalui Kasubag Administrasi Pemerintahan, Wiwie Sabunge, menuturkan, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional ASN hingga lembaga kemasyarakatan yakni Kepala RT dan RW.

“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu Lurah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.

“Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentase pajak diatas rata-rata maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT maupun RW,” tutupnya. (*/ayu)

Baca Juga:  RSUD dan Puskesmas Mulai Jalankan Vaksinasi

Most Read

Artikel Terbaru