MANADOPOST.ID—Regulasi penetapan penjabat kepala daerah kembali berubah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan Surat Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro diberikan kewenangan dan dimintakan kepada Ketua DPRD segera mengusulkan nama penjabat kepala daerah. “Kita sudah mendapatkan surat dari Kemendagri tentang pengusulan nama pejabat bupati,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM. Diungkapkan Welty, dalam surat tersebut diberikan batas waktu pemasukan surat yakni 6 April 2023. Nantinya kata Welty, sebelum batas waktu yang ditentukan ia akan memasukkan 3 nama calon penjabat bupati yang diminta Kemendagri. “Pekan depan kita akan bawa tiga nama calon bupati akan dibawa ke Kemendagri,” jelas Politisi Senior dari PDIP ini. Ditanya apalah sudah ada persiapan 3 nama yang diusulkan?, Welty mengaku masih dalam tahapan pengkajian. Namun diungkapkan Ketua DPRD 2 periode ini, ketiga nama tersebut bisa diambil dari pejabat Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut. “Intinya nama yang diusulkan telah memenuhi syarat yakni pejabat tinggi pratama,” jelas Welty. Terinformasi ada 3 poin dalam surat Kemendagri tersebut.Khususnya dalam poin 2 berbunyi berkenan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota Dalam surat Kemendagri itu juga dijelaskan bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua DPRD harus Pejabat Tinggi Pratama. Diketahui, Kabupaten Bolmong merupakan salah satu daerah yang sementara dijabat Penjabat Bupati. Penjabat Bupati Ir Limi Mokodompit MM telah melaksanakan tugasnya hampir setahun tepatnya dilantik pada 22 Mei 2022 silam. (kly)