Rabu, 7 Juni 2023

Jabatan Bupati Bolmong Bisa Diperpanjang, Mangala: Bisa Diusulkan Gubernur dan Ketua DPRD

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:04 WIB
Limi Mokodompit
Limi Mokodompit

MANADOPOST.ID—Perpanjangan ataupun pergantian Pejabat Bupati  Bolmong Ir Limi Mokodompit MM dan Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tumuntuan tergantung usulan Gubernur dan Ketua DPRD. Ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Asisten I Provinsi Sulut Denny Mangala membenarkan adanya baru regulasi tersebut. Menurut Mangala, ada dua acuhan dalam pengusulan penjabat kepala daerah. Pertama jika mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota. “Itu mekanismenya yang sudah digunakan dalam pengusulan Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe pada tahun lalu,” ungkap Mangala. Kedua kata Mangala adalah regulasi baru yang dikeluarkan Kemendagri RI yakni usulan dari Ketua DPRD kabupaten/kota. Yang diusulkan adalah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP). “Kami sudah koordinasi ke Ditjen Otda, yang dimaksud dengan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta yang ada di provinsi kepala dinas atau kepala badan,” jelasnya. Diketahui terkait usulan dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro, menekankan tiga poin. Dari tiga poin tersebut, pada poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota. Sementara pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. Diketahui, Penjabat Bupati Sangihe saat ini diemban Rinny Tamuntuan, sementara Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022 tahun lalu. Selain Kabupaten Sangihe dan Bolmong, di Indonesia yang akan diusulkan Penjabat Kepala Daerah ada puluhan daerah. Sebanyak 33 daerah untuk Penjabat Bupati dan enam diusulkan buat Penjabat Walikota. Sebelumnya, Ketua DPRD Bolnong Welty Komaling SE MM mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kemendagri. “Kita sudah mendapatkan surat dari Kemendagri tentang pengusulan nama pejabat bupati,” ujar Welty. Diungkapkan Welty, dalam surat tersebut diberikan batas waktu pemasukan surat yakni 6 April 2023. Nantinya kata Welty, sebelum batas waktu yang ditentukan ia akan memasukkan 3 nama calon penjabat bupati yang diminta Kemendagri. “Pekan depan kita akan bawa tiga nama calon bupati akan dibawa ke Kemendagri,” jelas Politisi Senior dari PDIP ini. Ditanya apalah sudah ada persiapan 3 nama yang diusulkan?, Welty mengaku masih dalam tahapan pengkajian. Namun diungkapkan Ketua DPRD 2 periode ini, ketiga nama tersebut bisa diambil dari pejabat Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut. “Intinya nama yang diusulkan telah memenuhi syarat yakni pejabat pimpinan tinggi pratama,” jelas Welty.  (kly)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Pemkab Bolmong Hattrick WTP

Senin, 15 Mei 2023 | 17:02 WIB

PDIP Daftarkan 30 Caleg di KPU Bolmong

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:03 WIB
X